Beranda / Jakarta Raya

Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Balai Kota DKI Tolak Jalan Berbayar ERP

Terasjakarta.id - Rabu, 8 Februari 2023 | 15:04 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Massa Ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menolak jalan berbayar ERP. (terasjakarta)

Massa Ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menolak jalan berbayar ERP. (terasjakarta)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta menolak kebijakan jalan berbayar Electonic Road Pricing (ERP) pada Rabu 8 Februari 2023.

Dalam aksi demonstrasi tersebut masa Ojol juga menuntut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayafri Liputo untuk dicopot dari jabatannya.

Hal itu disampaikan oleh salah satu orator demo Ojol melaui pengeras suara dari atas mobil komando.

Baca Juga : Cerita ERP Jalan Berbayar di Jakarta dan Tarif Saat Melintas

"Syafrin harus bertanggung jawab karena Pj Gubernur tak mungkin terbitkan ERP. Jadi Sayafrin harus dicopot," kata orator dalam aksi demo Ojol tersebut.

Dalam aksi tersebut, dengan tegas massa ojol menolak diterapkan jalan berbayar ERP.

"Kami menolak ERP di jalanan Jakarta. Itu merugikan masyarakat," ujar massa aksi.

Kesempatan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya akan tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga : Ojol di Jakarta Terancam Kena Tarif Jalan Berbayar ERP, Rp8.200 Sekali Melintas

Menurut Syafrin Liputo, Ojol bisa masuk pengecualian jalan berbayar ERP jika ada revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

"Kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009. Sekarang lagi dibahas di sana, ujarnya.

Diketahui, dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik, ada 7 kendaraan yang tak dikenakan tarif jalan berbayar ERP.

Baca Juga : Kebut Aturan Jalan Berbayar, Kapan Pemprov DKI Siap Jalankan ERP?

Tujuh kendaraan yang tak dikenakan tarif jalan berbayar ERP tersebut meliputi:

  1. Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  2. Sepeda listrik
  3. Kendaraan dinas operasional instansi
    pemerinta dan TNI/Polri kecuali berpelat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Kendaraan Ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran

Baca Juga : Jalan Sekitar JIS yang Dikeluhkan saat Konser DEWA 19 Diperlebar 9 Meter

Dari itu kendaraan pengemudi ojek online (Ojol) terancam dikenakan tarif jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta.

Hal ini karena pegemudi Ojol kendaraannya tak menggunakan plat kuning angkutan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link