Beranda / Jakarta Raya

Viral! Mobil Pegawai Bea Cukai Diderek Dishub DKI Jakarta Akibat Parkir Liar di Kawasan Kebayoran Baru

Terasjakarta.id - Rabu, 12 April 2023 | 06:45 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mobil milik pegawai Bea Cukai diderek oleh petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta Selatan di Kebayoran Baru. (tangkapan layar)

Mobil milik pegawai Bea Cukai diderek oleh petugas Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta Selatan di Kebayoran Baru. (tangkapan layar)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Akibat parkir liar di sekitar kawasan Kebayoran Baru, mobil pegawai Bea Cukai terpaksa diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Selatan.

Kejadian mobil pegawai Bea Cukai diderek petugas Dishub terekam dan viral di media sosial.

Viralnya video tersebut diunggah oleh akun instagram @terangmedia Sabtu, 8 April 2023, dalam video tersebut memperlihatkan mobil yang berstiker pegawai Bea Cukai tengah diderek oleh petugas Dishub.

Kejadian penderekan mobil pegawai Bea Cukai ini terjadi di Jalan Raden Saleh Patah, Kebayoran Baru.

Baca Juga : Pemprov DKI Bakal Revitalisasi Monas, Anggarannya Patungan dengan Pempus

Made Joni selaku Kepala Seksi Pengendalian Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, mengatahan bahwa kawasan tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan roda empat.

Ia menjelaskan parkir liar yang dilakukan pegawai Bea Cukai berada dikawasan yang memang dilarang untuk parkir, dan sudah terlihat jelas terdapat rambu dilarang parkir.

"Intinya di sana kawasan yang dilarang parkir dan ada rambunya. Kebetulan di sana ada tiga mobil yang terparkir, termasuk mobilnya (pegawai) Bea Cukai" ungkap Made Joni.

Baca Juga : Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Made Joni juga memberikan penjelasan, bahwa ia mendapat laporan dari masyarakat yang terganggu oleh parkir liar dan kemudian menderek dua mobil dan satu mobil milik pegawai Bea Cukai.

Kawasan tersebut memang sering sekali dijadikan tempat parkir liar meskipun sudah terpampang jelas rambu dilarang parkir, sehingga hal ini membuat ketidaknyamanan masyarakat dan mengganggu laju lalu lintas.

Diketahui mobil milik pegawai Bea Cukai kini juga sudah membayar denda sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga : Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta Dinilai Wajar, Begini Alasannya

Dengan melanggarnya aturan lalu lintas tersebut, Joni menuturkan besaran denda yang diterima, yakni denda sebesar Rp500 ribu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Tindakan yang dilakukan Dishub sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 bahwa setiap pemilik kendaraan/dan atau pengemudi kendaraan dilarang parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir.

Made Joni juga berharap dengan kejadian ini dapat terus memberikan upaya penertiban lalu lintas dan memberi tindakan tegas pada pelaku parkir liar.

Tindakan penegasan ini dapat berguna untuk memberikan efek jera bagi para pelaku parkir liar ataupun pelaku pelanggran rambu lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link