Beranda / Pemilu 2024

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Putusan Tunda Pemilu PN Jakpus

Terasjakarta.id - Selasa, 11 April 2023 | 14:47 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kabulkan banding KPU RI terkait putusan tunda Pemilu oleh PN Jakpus. (dok)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kabulkan banding KPU RI terkait putusan tunda Pemilu oleh PN Jakpus. (dok)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI Jakarta) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus terkait tunda Pemilu 2024.

Dengan kata lain, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan tunda Pemilu 2024 oleh PN Jakpus. 

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ucap Hakim Ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga : Puan Pastikan Pemilu 2024 Digelar Sesuai Jadwal, UU Pemilu Disahkan

Hakim Sugeng Riyono juga menyatakan PN Jakpus tidak berwewenang mengadili perkara ini. Dengan begitu, gugatan Partai Prima ditolak. 

"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," tegas hakim.

Selain itu, hakim juga menghukum para terbanding, dan para penggugat, untuk membayar biaya sejumlah Rp150 ribu. 

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

Baca Juga : Terkait Putusan Pemilu Ditunda oleh PN Jakpus, KAMMI Adukan KPU ke DKPP

PN Jakarta Pusat pun memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Adapun sebelumnya gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis 2 Maret 2023 telah dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Baca Juga : PDIP Desak Komisi Yudisial Turun Tangan Sikapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU tersebut dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adanya gugatan tersebut karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu.

Dampak verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga : PN Jakpus Perintahkan KPU Tak Laksanakan Sisa Tahapan Pemilu, Kabulkan Gugatan Partai Prima

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian dan memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Sebab itu, Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link