Beranda / Jakarta Raya

Rusak Pemandangan! 110 Bendera Partai Golkar di Tanah Abang Dicabut Satpol PP Jakpus

Terasjakarta.id - Kamis, 27 April 2023 | 16:33 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan ratusan bendera Partai Golkar yang berjejer di fly over Ladokgi dan Slipi, Tanah Abang. (instagram @kotajakartapusat)

Satpol PP Jakarta Pusat menertibkan ratusan bendera Partai Golkar yang berjejer di fly over Ladokgi dan Slipi, Tanah Abang. (instagram @kotajakartapusat)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menertibkan ratusan bendera Partai Golkar yang berjejer di fly over Ladokgi dan Slipi, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 27 April 2024.

Dilansir dari akun Instagram @kotajakartapusat, saat menertibkan bendera partai politik tersebut, Satpol PP dibantu PPSU Kelurahan Gelora.

Total sebanyak 110 bendera Partai Golkar dicabut dari fly over Ladokgi dan Slipi.

Baca Juga : Golkar Minta Guru Honorer di Cirebon yang Kritik Ridwan Kamil Tak Perlu Dipecat, Cukup Dibina Saja

Selain bendera Partai Golkar, Satpol PP dan PPSU juga menertibkan umbul-umbul dan spanduk.

"Bendera, umbul-umbul, dan spanduk yang telah kadaluarsa dibersihkan agar wilayah Kelurahan Gelora lebih indah dan enak dipandang," tulis akun Instagram @kotajakartapusat. 

"Dalam kegiatan ini, sekitar 110 bendera parpol, umbul-umbul, dan spanduk yang telah dibersihkan dari fly over serta JPO di wilayah Kelurahan Gelora," lanjutnya.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 6 petugas Satpol PP, 4 PPSU dikerahkan beserta 2 unit Kendaraan Dinas Operasional (KDO).

Baca Juga : Waketum Golkar Ungkap Anies Baswedan Utang ke Sandiaga Uno Rp50 M Buat Ongkos Kampanye Pilkada DKI 2017

Penertiban bendera parpol, umbul-umbul dan spanduk ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Bendera dan spanduk yang telah diamankan akan ditaruh di kantor kelurahan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link