Beranda / Jakarta Raya

Pedagang Hewan Kurban di Kemayoran Ngeluh Mahalnya Sewa Lapak, Bayar Rp17 Juta Plus Setoran Lainnya

Terasjakarta.id - Selasa, 20 Juni 2023 | 16:09 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Pedagang hewan kurban di Kemayoran, Jakarta Pusat keluhkan mahalnya biaya sewa lapak. (foto: terasjakarta)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sejumlah pedagang hewan kurban di Kemayoran, Jakarta Pusat mengeluhkan mahalnya sewa lapak.

Uantuk sewa lapak, pedagang hewan kurban harus merogoh kocek hingga Rp17 juta.

Tak hanya itu, mereka masih harus membayar setoran lainnya. Misalnya mereka harus bayar Rp1,5 juta untuk setiap sapi yang terjual.

Baca Juga : Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban sesuai dengan Syariat Islam

"Kami di sini bayar Rp17 juta untuk satu lapak. Bukan hanya itu saja, satu hewan sapi yang terjual kita harus setor sebesar Rp 1,2 hingga Rp 1.5 juta," kata salah satu pedagang hewan kurban berinisial AM pada awak media, Selasa 20 Juni 2023.

AM mengatakan biaya sewa lapak dan setoran uang per hewan kurban yang laku terjual sangat memberatkan pedagang.

Dirinya tidak memiliki pilihan lain dengan harga yang dikeluarkan oleh pihak PPKK.

"Kami setor uang ke koordinator di sini, nanti dia yang membayar ke pihak PPKK," ungkap AM.

Baca Juga : Hukum Membeli Hewan Kurban secara Online, Sah atau Tidak?

AM menjelaskan uang sewa lapak sebesar Rp17 juta itu wajib dibayar pedagang hewan kurban.

Sementara uang setoran Rp1,5 juta hanya jika sapi kurban terjual.

"Uang yang distor itu digunakan untuk air dan makan hewan serta penerangan serta kebersihan," katanya.

Baca Juga : DPRD DKI Usul BUMD Jual Hewan Kurban Murah ke Warga, Jangan Ngejar Untung Terus

Di tempat yang sama, Ketua Koperasi karyawan PPKK Ibnu Hasan membantah adanya uang sewa lapak sebesar Rp17 juta.

Menurutnya PPKK hanya mengenakan tarif sewa lapak sebesar Rp13,5 juta.

"Kalau Rp17 juta itu tidak benar, yang benar Rp13,5 juta dan itu resmi. Itu biaya buat minum ternak, listrik dan sampah," terang Hasan.

Baca Juga : Kenali Penyakit Virus LSD Sapi Jelang Idul Adha, Jangan Salah Pilih Hewan Kurban

Pemkot Jakpus Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) lainnya.

Pasalnya, setiap tahun menjelang Idul Adha, banyak fasilitas umum seperti trotoar yang dijadikan tempat berjualan hewan kurban.

Hal itu tentunya sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Baca Juga : Wajib Diperhatikan, Syarat Hewan Kurban Sesuai Hadits

Untuk diketahui, Idul Adha 2023, jatuh pada 29 Juni. Hal itu sesuai dengan surat ketetapan bersama (SKB) 3 menteri.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Chaidir mengatakan, camat dan lurah bakal mencarikan lokasi untuk para pedagang hewan kurban membuka lapak.

"Fasum Fasos itu harus sesuai dengan fungsinya dan tidak boleh berubah. Nanti Sudin KPKP Jakpus bersama lurah dan camat setempat akan mencari lokasi bagi para pedagang hewan kurban," kata Chaidir pada Selasa, 30 Mei 2023.

Chaidir mengatakan, lapak pedagang hewan kurban harus memperhatikan kebersihan dan kenyamanan warga.

Baca Juga : Harga Sapi Presiden Jokowi untuk Kurban Idul Adha, Seharga Mobil!

"Kita juga harus liat kebersihan dan kenyamanan sehingga tidak mengganggu lingkungan setempat," tegas dia.

Dikatakannya, Pemkot Jakpus bakal mengawasi fasos-fasum agar tak digunakan untuk tempat berjualan hewan kurban.

Selain itu Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakpus bakal memeriksa kesehatan hewan kurban.

Baca Juga : Bagaimana Hukum Patungan Kurban Menurut Buya Yahya? Simak Penjelasannya di Sini

Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) KPKP Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan hewan kurban mulai 13 Juni 2023.

Lokasi pemeriksaan hewan kurban akan dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat.

"Nanti kita bersama tim akan periksa hewan kurban apakah bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) dan surat - surat kesehatan dari daerah asal hewan kurban," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link