Beranda / Jakarta Raya

Kota Bebas Rabies! Wali Kota Jaksel Resmikan Sterilisasi HPR dan Vaksinasi Hewan Peliharaan

Terasjakarta.id - Sabtu, 15 Juli 2023 | 16:01 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Sterilisasi HPR dan vaksinasi hewan peliharaan,Munjirin

Munjirin, Wali Kota Jakarta Selatan meresmikan Sterilisasi HPR dan vaksinasi hewan peliharaan. (Foto: Dok. Jakarta.go.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pelaksanaan Sterilisasi Hewan Penular Rabies (HPR) dan Vaksinasi Hewan Peliharaan secara resmi dibuka oleh Wali Kota Jakarta Selatan (Walkot Jaksel).

Peresmian Pelaksanaan Sterilisasi HPR dan Vaksinasi Hewan Peliharaan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada hari ini Sabtu, 15 Juni 2023.

Dalam peresmiannya, Munjirin menyampaikan bahwa pelaksanaan sterilisasi sudah terselenggara kali ketiga di Jakarta Selatan.

Baca Juga : Trotoar di Kawasan Tebet Jaksel Dipercantik, Punya Wajah Baru yang Bersih!

Bukan tanpa alasan, digelarnya pelaksanaan Sterilisasi HPR dan Vaksinasi Hewan Peliharaan dilakukan untuk mengendalikan angka perkembangbiakan hewan penular rabies.

Selain itu, pelaksanaan tersebut juga dilakukan guna mempertahankan DKI Jakarta sebagai kota bebas rabies.

Munjirin menuturkan sebelumnya, pelaksanaan Sterilisasi HPR dan Vaksinasi Hewan Peliharaan telah dilakukan di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Tebet dan Kecamatan Pasar Minggu.

"Sebelumnya kita lakukan seperti ini bulan lalu di kecamatan Tebet, lalu sebelumnya di kecamatan Pasar Minggu," tutur Munjirin dikutip dari Jakarta.go.id.

Baca Juga : Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Jalan Jatayu Jaksel, Bakal Kena Denda Rp500 Ribu bagi Pelanggar

"Sterilisasi ini merupakan langkah tepat dalam pengendalian perkembangan HPR khususnya untuk wilayah Jakarta Selatan," sambungnya.

Strategi Khusus Vaksinasi HPR dan Sterilisasi Gratis

Disisi lain, Suharini Eliawati sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi khusus.

Baca Juga : Pemkot Jaksel Hijaukan Dua Kawasan, Warga Bisa Manfaatkan Panen dari Hasil Tanaman

Strategi khusus itu disiapkan dalam mempertahankan DKI Jakarta sebagai kota bebas rabies dengan menghadirkan dua program diantaranya vaksinasi HPR gratis setiap minggu dan sterilisasi gratis.

Dua strategi tersebut juga dilakukannya untuk menekan populasi HPR yang ada di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya positif dalam mempertahankan DKI Jakarta bebas rabies.

Pihaknya dengan optimis bersama Pemprov DKI Jakarta, komunitas serta sejumlah klinik dalam menjaga keseimbangan pertumbuhan.

Baca Juga : Warga Lapor RPTRA Berseri Jaksel Jadi Tempat Pesta Miras, Langsung Dibantah Polisi

Sementara itu, diketahui bahwa ditargetkan sebanyak 10 ribu HPR di DKI Jakarta harus sudah disterilisasikan serta 43 ribu HPR tervaksinasi selama tahun ini.

Nantinya, pihak KPKP akan terus melakukan edukasi kepada warga atau pemilik HPR agar selalu bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan lingkungan di sekelilingnya.

Puluhan HPR Jalani Vaksinasi Rabies di Kelurahan Gunung Jaksel

Sebelumnya, pada Senin, 10 Juli 2023 puluhan HPR menjalani vaksinasi rabies.

Baca Juga : Pemotor Tewas Terlindas Truk di Tebet, Jaksel usai Oleng hingga Jatuh akibat Tersenggol

Vaksinasi rabies untuk puluhan HPR ini dilakukan di Kantor Sekretariat RW 006 Kelurahan Gunung, Jalan Hang Lekir V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dimana vaksinasi rabies untuk puluhan HPR dilakukan dengan tujuan untuk mempertahankan Kota Jakarta sebagai kota bebas rabies.

Dewi sebagai Petugas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kecamatan Kebayoran Baru menyampaikan sebanyak 37 ekor kucing dan satu anjing yang telah menerima suntikan vaksin rabies pada hari ini.

Baca Juga : Lahan Tidur di Jaksel Disulap Jadi Taman, Ciptakan Kawasan yang Indah dan Asri

"Vaksinasi ini disyaratkan khusus untuk hewan peliharaan di antaranya kucing, anjing, musang dan kera, dalam upaya untuk mempertahankan Kota Jakarta sebagai kota bebas rabies," ujar Dewi dikutip dari laman resmi Beritajakarta.id.

Dewi juga menambahkan terdapat sejumlah syarat yang perlu diketahui oleh pemilik sebelum melakukan vaksin pada hewan peliharaan itu.

Sebab, Dewi menyebutkan bahwa hewan peliharaan harus dalam keadaan yang sehat dan sedang tidak hamil atau menyusui.

Selain itu, hewan yang ingin dilakukan vaksinasi rabies sudah berusia lebih dari empat bulan dan pemilik hewan beridentitas KTP atau berdomisili DKI Jakarta.

Baca Juga : Puluhan HPR Jalani Vaksinasi Rabies di Kelurahan Gunung Jaksel, Intip Jadwalnya

Sehingga, nantinya vaksinasi berikan secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link