Beranda / Jakarta Raya

Kasus ISPA di Jakarta Tembus 146.000 Per Bulan, Dinkes: Belum Kategori Darurat

Terasjakarta.id - Rabu, 16 Agustus 2023 | 22:07 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati

Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengungkapkan kasus ISPA di Jakarta tembus 146.000 per bulan. (foto: beritajakarta.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA di Jakarta tembus 146.000 per bulan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan penyakit yang ditimbulkan karena polusi udara belum termasuk kategori darurat.

“Dari data itu, untuk ISPA di DKI Jakarta tahun 2023 ini, rata-rata kasus ISPA di Jakarta sekitar 146.000 kasus per bulan,” jelas Ani Ruspitawati melalui keterangan tertulis pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Baca Juga : Dinkes DKI Siapkan Rumah Sakit untuk Penderita ISPA Akibat Polusi Udara, Buka 24 Jam!

Kendati demikian, Dinkes DKI Jakarta menyiapkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk penderita ISPA akibat polusi udara.

Dinkes DKI Jakarta menyiapkan 44 puskesmas kecamatan, 196 puskesmas kelurahan, 31 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan 196 rumah sakit untuk penderita ISPA 24 jam bagi warga.

Ani mengungkapkan, polusi udara bukanlah penyebab tunggal yang berdampak terhadap gangguan kesehatan masyarakat di Jakarta.

Hal itu disimpulkan salah satunya dengan melihat tren kasus penyakit ISPA di Jakarta yang tidak mengalami kenaikan drastis.

Baca Juga : Alhamdulillah! Suku Dinas Kesehatan Sebut Belum Ada Peningkatan Kasus ISPA di Jakarta Barat

“Data kesakitan terhadap penyakit yang berhubungan dengan kualitas udara tidak sehat, yaitu ISPA, pneumonia, asma, dan lainnya, secara umum saya bisa sampaikan, untuk tahun 2023, tren kesakitannya tidak berbeda dengan jumlah kasus sebelum pandemi,” ujar Ani.

Untuk ISPA sendiri, terang Ani, Dinkes DKI sudah memiliki sistem pelaporan untuk melakukan monitoring.

Sehingga kata Ani, bisa mempersiapkan langkah antisipasi dan pencegahan.

Baca Juga : Kualitas Udara Buruk! 132.851 Warga Jakarta Pusat Menderita ISPA, Dinkes Imbau Pakai Masker

Dalam upaya mengendalikan penyakit ISPA akibat kualitas udara buruk, Ani menegaskan, Dinkes DKI selalu menerapkan langkah preventif promotif.

Salah satunya memberikan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat seperti sekolah, lingkungan permukiman, dan tempat kerja.

PHBS yang dimaksud seperti tidak merokok, melakukan aktivitas fisik, makan-makanan sehat dan bergizi untuk meningkatkan kekebalan tubuh, dan cuci tangan dengan sabun.

Selain itu memberikan imbauan pemakaian masker pada kelompok rentan dan kondisi kesehatan khusus.

Baca Juga : Ngeri! Total 600 Ribu Warga Terpapar ISPA Akibat Polusi Udara Jakarta

“Selain itu, kita juga mengimbau masyarakat yang dalam keadaan tidak sehat, sebaiknya tidak beraktivitas. Kalaupun harus beraktivitas, usahakan menggunakan masker,” tegas Ani Ruspitawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link