Beranda / Jakarta Raya

Petugas Gabungan Jakarta Barat Gelar Penertiban Lapak Pedagang Kaki Lima di Sepanjang Jalan Sumur Bor

Terasjakarta.id - Jumat, 22 September 2023 | 17:35 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Satpol PP Jakarta Barat Gelar Penertiban Lapak Pedagang Kaki Lima di Kalideres

Ratusan petugas gabungan mulai dari Dishub, Satpol PP hingga PPSU se-kecamatan Kalideres telah menggelar kegiatan penertiban lapak-lapak pedagang kaki lima. (Foto: Kominfotik Jakarta Barat)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Ratusan petugas gabungan mulai dari Dishub, Satpol PP hingga PPSU se-kecamatan Kalideres telah menggelar kegiatan penertiban lapak-lapak pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Sumur Bor RW 12, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.

Wukir Prabowo selaku Camat Kalideres mengatakan bahwa penertiban lapak pedagang kaki lima ini dilakukan sebagai salah satu tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan sebagai upaya dalam persiapan wilayah Kecamatan Kalideres untuk penilaian Adipura di Tahun 2023.

Baca Juga : Sudin PPKUKM Jakarta Barat Gelar Bazar Entrepreneur di Kecamatan Kalideres 21-22 September 2023

"Sesuai arahan pimpinan, akses menuju titik penilaian Adipura juga perlu dibenahi," ujar Wukir.

Sebagai informasi, penertiban lapak pedagang kaki lima ini telah melibatkan ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, PPSU hingga Dinas Perhubungan se-Kecamatan Kalideres.

Mereka semua melaksanakan tugas untuk bersihkan lapak-lapak PKL yang ada di sepanjang trotoar Jalan Sumur Bor Kecamatan Kalideres.

Baca Juga : Wali Kota Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Rapat Raksasa IKADA ke-78 di Lingkungan Jakarta Barat

Wukir pun menyebutkan bila petugas telah mengangkut barang-barang seperti ada 9 meja, 6 kursi plastik, 13 bangku kayu, 1 terpal, 16 lapak bambu, 2 gulung kabel listrik, 1 tiang besi hingga 2 tenda di atas saluran.

Semua barang tersebut dibongkar untuk penerbitan jalan.

Wukir juga menambahkan jika areal bekas penertiban lapak PKL juga dijaga oleh para anggota Satpol PP Kecamatan Kalideres dan juga sekaligus pasang spanduk yang bertuliskan larangan berjualan di atas trotoar sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2007 terkait Ketertiban Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link