Beranda / Jakarta Raya

Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng Bakal Tertibkan APK Pemilu yang Bahayakan Pengendara

Terasjakarta.id - Rabu, 31 Januari 2024 | 18:25 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Tiga pilar Kecamatan Cengkareng

Rapat koordinasi tiga pilar Kecamatan Cengkareng terkait rencana penertiban APK Pemilu. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Tiga pilar Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat bakal menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang dipasang di jalan raya.

Pasalnya, APK Pemilu tersebut telah melanggar aturan dan mebahayakan pengguna jalan.

Wakil Camat Cengkareng Suhardin mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan tiga pilar terkait rencana penertiban APK di wilayahnya.

Tiga pilar Kecamatan Cengkareng gelar Rakor penertiban APK Pemilu. (foto: ist)

Tiga pilar Kecamatan Cengkareng gelar Rakor penertiban APK Pemilu. (foto: ist)

Baca Juga : Satpol PP DKI Siap Bantu Rapikan APK saat Masa Tenang Pemilu 2024

"Rakor tiga pilar Kec Cengkareng dalam rangka penertiban APK alat kampanye yang membahayakan pengguna jalan," kata Suhardin pada Rabu, 31 Januari 2024.

Dikatakannya, penertiban APK tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Cengkareng nomor 010/PP.01.02/K.JK-02/1/2024.

Hadil dalam rakor tersebut Kapolsek Cengkareng Kompol asoloan Situmorang, Situmorang, Mayor Trimanto, pengawas pemilu, PPK, Lurah se-Kecamatan Cengkareng, Satpol PP, Dishub, dan pihak terkait lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link