Beranda / Pemilu 2024

Satpol PP DKI Siap Bantu Rapikan APK saat Masa Tenang Pemilu 2024

Terasjakarta.id - Selasa, 30 Januari 2024 | 16:38 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Arifin, Kasatpol PP DKI

Kasatpol PP DKI Sebut siap bantu rapikan APK saat masa tenang Pemilu 2024. (Foto: Terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyatakan siap membantu untuk merapikan alat peraga kampanye (APK) menjelang hari tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Satpol (Kasatpol) PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan pihaknya siap untuk membantu menurunkan, membersihkan, dan merapikan APK di sejumlah tempat.

Menurut Arifin, pihaknya akan membantu menurunkan hingga merapikan APK yang terpasang di sejumlah tempat jika ada permintaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga : Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024 untuk WNI di Luar Negeri

"Nanti kita membantu, misalnya pada saat tanggal di mana semua apk harus diturunkan, kita membantu turunkan (APK) semua sama-sama," kata Arifin saat dikonfirmasi di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 30 Januari 2024.

"Dan tentu juga pasti ada imbauan kepada para caleg yang masang-masang balihonya atau parpol (partai politik) yang masang semua APK-nya," imbuhnya.

Arifin menyebut jika sudah waktunya APK dirapikan, maka anggota Satpol PP akan membantu untuk menurunkan hingga bersih.

Baca Juga : Simak 3 Kategori Pemilih dalam Pelaksanaan Pemilu 2024, Apa Saja?

"Pasti menjelang hari tenang dari KPU, Bawaslu pasti menyampaikan, misalnya harus penurunan dari APK-nya masing-masing," tuturnya.

"Nanti pada hari H di mana harus dibersihkan (APK) pasti Satpol PP dengan teman-teman semua itu pasti bantu menurunkan sampai bersih," lanjutnya.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu juga akan memberikan imbauan kepada calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) untuk membersihkan APK tersebut.

"Harus bersih. Dikembalikan lagi kondisinya yang lebih tertib, di mana sudah APK itu harus turun," ucap Arifin.

"Diberikan kesempatan kepada caleg ataupun parpol membersihkan sendiri (APK). Tentu juga nanti KPU atau mungkin Bawaslu yang mengimbau," sambungnya.

Selain caleg dan parpol yang akan diimbau oleh KPU serta Bawaslu, pihak Satpol PP pun tentunya akan dimintai untuk ikut serta membersihkan hingga menertibkan APK tersebut.

"Kami (Satpol PP) nantinya pada hari H yang sudah ditentukan pasti juga diminta oleh teman-teman KPU, Bawaslu ikut membersihkan, merapikan, menertibkan, dan membersihkan. Ya pasti kita bantu," jelasnya.

Sementara itu, terkait pelanggaran alat peraga kampanye di Pemilu 2024 ini pihaknya masih terus melakukan penertiban.

Anggota Satpol PP disebut Arifin masih menurunkan dan merapikan APK di tempat-tempat yang dilarang.

"Terus menerus masih kita lakukan. Sampai hari ini masih kita lakukan," kata Arifin.

"Masih sama-sama nurunin (APK). Sama-sama merapikan tempat-tempat yang memang tidak seharusnya. Bersama Bawaslu maupun dari partai politik," imbuhnya.

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024

Sebagai informasi, akan ada masa tenang Pemilu yang berlangsung selama tiga hari.

Pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023, untuk masa tenang Pemilu 2024 dimulai pada 11-13 Februari 2024.

Selama berlangsungnya masa tenang Pemilu 2024, peserta dilarang untuk melaksanakan kampanye Pemilu 2024 dalam bentuk apapun.

Selain itu, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link