Beranda / Jakarta Raya

Dugaan Pungli Parkir Dekat Stasiun Cakung Disebut Uang Retribusi, Begini Penjelasan Dishub

Terasjakarta.id - Kamis, 1 Februari 2024 | 17:02 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dugaan pungli parki dekat Stasiun Cakung merupakan uang retribusi. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Dugaan pungutan liar (pungli) parkir di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur disebut sebagai uang retribusi.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis.

Adapun pemilik parkir di dekat Stasiun Cakung mengaku bayar Rp600 ribu per bulan ke Dishub.

Baca Juga : Soal Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI: Lokasi sudah Jadi Binaan

Syafrin menegaskan, jika uang pungutan tersebut disetorkan ke rekening Dishub DKI Jakarta.

"Pendapatan retribusi parkir tersebut disetorkan secara bulanan (Rp600.000) melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dishub," kata Syafrin.

Sayafrin menyampaikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungli tersebut.

Baca Juga : Catat! 22 Lokasi Parkir untuk Peserta Harlah ke-78 Muslimat NU di GBK

Dari hasil pemeriksaan dinyatakan lokasi parkir di lahan rumah warga sekitar Stasiun Cakung, telah menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana Dinas Perhubungan (Satpel Dishub) Jakarta Timur.

"Telah menjadi binaan resmi Satpel Parkir Dishub Jakarta Timur berdasarkan Surat Tugas KA UP Parkir No. 1518/PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama sdr. Abdul Kodir," kata Syafrin.

Syafrin menjelaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran menyatakan jika terdapat lokasi penyelenggaraan parkir minimum 5 Satuan Ruang Parkir (SRP) atau 125 meter persegi, maka diwajibkan untuk proses perizinan.

Baca Juga : Bikin Macet, Dishub Tertibkan Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, 30 Motor Diangkut

"Lokasi penyelenggaraan parkir tersebut diwajibkan untuk proses perizinan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102/2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan melalui DPMPTSP," tuturnya.

Selain perizinan, juga wajib untuk membayar pajak parkir yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

"Termasuk objek wajib parkir sesuai ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dipungut oleh Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta," jelas Syafrin.

Baca Juga : 30 Motor dan Mobil di Palmerah Terjaring Razia Parkir Liar

Namun, jika tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi perizinan parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), maka lokasi bisa bekerja sama atau menjadi binaan Dishub DKI.

Kerja sama itu dilakukan dengan membayar ketentuan retribusi parkir ke Dishub DKI.

"Sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang kerja sama Penyelenggaraan Parkir," papar Syafrin.

Baca Juga : 24 Lokasi Parkir di Kawasan Sudirman-MH Thamrin pada Malam Tahun Baru 2024 untuk Mobil, Motor, hingga Bus

Meski begitu, kewajiban untuk membayar pajak parkir tetap harus dilaksanakan.

Dengan demikian, lokasi lahan rumah yang dijadikan sebagai tempat parkir di sekitar Stasiun Cakung, telah menjadi binaan resmi Satpel Parkir Dishub Jakarta Timur.

Besaran pendapatan retribusi parkir itu nantinya dibayar secara per bulan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga : Jadwal, Lokasi, dan Titik Parkir Car Free Night Jakarta di Malam Tahun Baru 2024

Sebelumnya, Abdul Kodir (42), pemilik parkir  motor di dekat Stasiun Cakung mengaku harus membayar ke Dishub untuk meminta izin.

"Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp600 ribu. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja sebenarnya," kata Kodir di Jakarta.

Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir.

Baca Juga : Catat! Ini Lokasi Parkir di GBK Buat Nonton Konser Coldplay

Menurutnya, parkiran motor yang dikelolanya itu berada di halam rumahnya sendiri.

Ia pun membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.

"Padahal ini kan fasilitas pribadi, Kita kan nggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link