Beranda / Jakarta Raya

Cara Cek NIK Warga Jakarta yang Bakal Dinonaktifkan Jika Tinggal di Luar Domisili

Terasjakarta.id - Kamis, 22 Februari 2024 | 15:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Potret Monumen Nasional yang menjadi ciri khas kawasan Ibu Kota Jakarta. (foto: ist)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak cara cek NIK warga Jakarta yang bakal dinonaktifkan jika tinggal di luar domisili.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga Jakarta yang tinggal di luar domisili.

Penonaktifan NIK ini bakal berlaku mulai Maret 2024.

Baca Juga : Siap-siap! Penonaktifan NIK DKI Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Mulai Maret 2024

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyampaikan bahwa warga harus menyesuaikan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili KK (Kartu Keluarga) supaya NIK mereka tidak ada yang bermasalah.

"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," kata Awaluddin dikutip dari X pada Kamis, 22 Februari 2024.

Diketahui, penonaktifan NIK ini bertujuan untuk penataan kependudukan yang rencananya diselenggarakan mulai Maret 2024.

Baca Juga : Ternyata Ini Alasan DJP Tunda Pemadanan NIK dan NPWP hingga Pertengahan 2024, Simak Informasinya!

NIK Bakal Dinonaktifkan Jika Dua Tahun Tidak di Jakarta

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi juga membenarkan bahwa DKI Jakarta akan membekukan NIK warganya yang ada di luar daerah.

Teguh juga menjelaskan jika pemilik NIK DKI yang sudah tak menetap di Jakarta selama kurang lebih dua tahun akan diingatkan untuk pindah domisili yang ditempati saat ini.

Menariknya sebelum NIK dinonaktifkan, masyarakat akan diberikan edukasi dan sosialisasi.

Teguh juga mengatakan jika penonaktifan NIK penduduk yang menetap di luar DKI Jakarta sifatnya hanya sementara dan akan berlanjut secara bertahap.

Cara Cek NIK Warga Jakarta yang Bakal Dinonaktifkan Jika Tinggal di Luar Domisili

Pengecekan ini dilakukan dengan mengunjungi situs resmi Jakarta untuk mendata warga dinas Dukcapil DKI Jakarta.

Berikut ini cara cek NIK warga Jakarta yang bakal dinonaktifkan jika tinggal di luar domisili, antara lain:

  • Bukalah situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  • Halaman tersebut menampilkan keterangan 'cek pembekuan warga'
  • Masukkan 16 digit NIK pada kolom 'NIK'
  • Kemudian, ketik lima angka ataupun huruf captcha di kolom 'captcha'
  • Lalu, klik ' Cari Data Pembekuan'

Namun, jika tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili ini artinya warga tak termasuk ke kategori sasaran penonaktifan NIK.

Sebaliknya, apabila NIK tercantum ke dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili ini, maka NIK akan dibekukan atau dinonaktifkan sementara karena tidak lagi tinggal di wilayah Jakarta.

 

Warga juga bisa mengonfirmasi atau mengajukan keberatan untuk kembali aktifkan NIK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Tags