Beranda / Jakarta Raya

4 Polisi Dipatsus Imbas 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur, Lalai Jalankan Tugas!

Terasjakarta.id - Jumat, 23 Februari 2024 | 14:48 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur

Sebanyak 4 polisi ditahan imbas 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang kabur. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sebanyak 4 anggota polisi dilakukan penempatan khusus (patsus) imbas 16 tahanan Polsek Metro Tanah Abang kabur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, 4 polisi dilakukan penahanan selama 14 hari untuk pemeriksaan.

"Oleh karena itu mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," kata Susatyo melalui keterangan tertulis pada Jumat, 23 Februari 2024.

Baca Juga : Tahanan Polsek Tanah Abang Butuh 3 Minggu Gergaji Teralis Besi untuk Kabur

Penahanan 4 polisi tersebut karena diduga lalai saat menjalankan tugas.

Hal itu berdasarkan keterangan dari para tahanan kabur yang saat ini telah diamankan kembali.

Adapun saat ini delapan dari 16 tanahan Polsek Tanah Abang yang kabur telah berhasil ditangkap.

Berikut nama polisi Polsek Tanah Abang yang ditahan selama 14 hari:

Baca Juga : Istri Komeng Jadi Dalang Kaburnya 16 Tahanan Polsek Tanah Abang, 8 Sudah Ditangkap

  1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
  3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
  4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," pungkas Susatyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link