Beranda / Jakarta Raya

Pemungutan Suara Lanjutan di TPS Sunter Jaya Sempat Tertunda, Surat Suara Tertukar Jadi Penyebab

Terasjakarta.id - Sabtu, 24 Februari 2024 | 11:57 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Pemungutan suara lanjutan di TPS 147, Kelurahan Sunter Jaya, Jakarta Utara sempat tertunda akibat surat suara tertukar. (ilustrasi: terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemungutan suara lanjutan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 147 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara sempat tertunda.

Penundaan pemungutan suara lanjutan lantaran surat suara calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta tertukar.

Komisioner KPU Jakarta Utara Divisi Teknis Ibnu Affan mengatakan TPS 147 masuk ke wilayah daerah pemilih (Dapil) III, yakni Penjaringan, Tanjung Priok, dan Pademangan.

Affan menyebut sebanyak 18 pemilih di TPS 147 yang telah menggunakan hak suaranya dengan mencoblos surat suara Dapil II, yaitu Cilincing, Koja, dan Kelapa Gading.

Baca Juga : KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Menteng, Lokasi TPS Dipindah!

"Ada 18 pemilih yang sudah terlanjur mencoblos, tapi surat suaranya tertukar. Harusnya, itu surat suara di daerah pemilih (Dapil) II, yakni Cilincing, Koja, Kelapa Gading," kata Affan di TPS 147, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Februari 2024.

Akibatnya, pemungutan suara lanjutan tersebut pun sempat tertunda kurang dari 30 menit.

"Nggak sampai (30 menit ditundanya) dan nggak ada hal-hal yang menurut kita itu bagaimana, nggak ada," ujarnya.

"Masyarakat juga kebetulan memahami. Itu murni kelalaian dari teman-teman yang menyiapkan logistik ini di KPU, itu saja," sambungnya.

Kegiatan pemungutan suara lanjutan di TPS Sunter Jaya yang sempat tertunda itu pun kembali dilanjutkan.

Baca Juga : Dimulai Besok! KPU Jakarta Utara Siap Gelar Pemungutan Suara Lanjutan Pemilu 2024 di 19 TPS

Kendati demikian, Ibnu memastikan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 147 telah memanggil para pemilih yang sudah terlanjur menggunakan hak suaranya.

Affan mengatakan petugas KPPS di TPS 147 telah menghubungi 18 warga yang terlanjur mencoblos pada surat suara yang tertukar.

Namun, baru 13 warga yang sudah terkonfirmasi dan akan melakukan pencoblosan ulang.

"13 orang (yang sudah), yang lima masih dihubungi sama teman-teman KPPS atau karena mungkin dia langsung berangkat kerja atau bagaimana, kami nggak paham. Kita tunggu saja sampai pukul 13.00 WIB," tutur Affan.

"Tinggal lima orang lagi. Kalau yang sudah terlanjur tercoblos dan tidak mencoblos ulang, maka itu masuknya ke suara partai politik," imbuhnya.

Sebagai informasi bahwa per tanggal 20 Februari 2024 TPS yang mengadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di Jakarta Utara bertambah menjadi 19.

Bertambahnya jumlah TPS yang mengikuti Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ini dikarenakan KPU Jakut baru menetapkan di pleno dan mengajukan permohonan logistik ke 19 TPS itu.

Sebelumnya, logistik Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) akan didistribusikan oleh KPU DKI ke 19 TPS di Jakarta Utara pada H-1 pelaksanaan atau tanggal 23 Februari 2024.

"Maksimal tgl 23 Februari sudah didistribusikan ke TPS yang akan PSL," lanjut Nelvia.

Sejumlah TPS di Jakarta Utara Gagal Gelar Pemungutan Suara akibat terendam banjir.

Semula, Pemilu susulan dijadwalkan oleh KPU Jakarta Utara pada Minggu, 18 Februari 2024.

Namun, kembali ditunda sampai tanggal 24 Februari 2024 akibat logistik yang belum siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link