Beranda / Jakarta Raya

KPU DKI Buka Suara soal 18 Surat Suara di TPS Sunter Tertukar: Human Error

Terasjakarta.id - Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:30 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

KPU DKI buka suara soal surat suara di TPS 147 di Kelurahan Sunter Jaya tertukar yang penyebabnya human error. (ilustrasi: terasjakarta.id)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI buka suara soal 18 surat suara di TPS Sunter tertukar.

Pemungutan suara lanjutan di TPS 147 di Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu, 24 Februari 2024 sempat tertunda.

Penundaan terjadi lantaran surat suara calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta tertukar.

Menanggapi kejadian tersebut, KPU DKI menyebut karena adanya kesalahan penempatan surat suara.

Baca Juga : Pemungutan Suara Lanjutan di TPS Sunter Jaya Sempat Tertunda, Surat Suara Tertukar Jadi Penyebab

Penyebab kesalahan ini pun dikarenakan faktor kelalaian petugas.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menduga petugas terburu-buru saat mempersiapkan logistik Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"Karena keterbatasan waktu, surat suara yang dimasukkan ke dalan sampul yang tersegel itu salah dapil itu saja, tapi tidak dengan TPS yang lain atau tidak tertukar dengan TPS yang lain," kata Dody kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu, 24 Februari 2024.

Adapun surat suara DPRD DKI Jakarta yang seharusnya untuk daerah pemilih (dapil) II ditemukan di dalam salah satu kotak suara di TPS 147.

Padahal, TPS 147 termasuk ke dalan daerah pemilih (dapil) III yang meliputi Pademangan, Tanjung Priok, dan Penjaringan.

Sedangkan, untuk daerah pemilih (dapil) II meliputi Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading.

Dody pun memastikan kendala yang terjadi bukanlah surat suara yang tertukar.

Melainkan, kesalahan penempatan surat suara ini hanya terjadi dalam satu kotak suara di lokasi.

"Ini bukan tertukar, jadi kalau tertukar itu kan ada TPS satu dengan TPS lain tertukar dan ini bukan," ucap Dody.

Jumlah surat suara yang berbeda dapil itu ditemukan sebantak 100 lembar yang ditempatkan dalam satu kotak suara yang sama.

Di mana, 18 lembar di antaranya sudah tercoblos oleh para pemilih yang mendatangi TPS tersebut.

Kendati demikian, Dody mengatakan surat suara langsung diganti dan pemilih yang audah mencoblos, dipanggil kembali.

"Surat suara langsung diganti, kemudian terhadap pemilih-pemilih yang sudah melakukan pencoblosan, dipanggil kembali kemudian melakukan pemungutan suara kembali," tuturnya.

"Nanti surat suara yang sudah terlanjur tercoblos itu, yang salah, tidak akan dihitung sebagai surat suara yang digunakan, jadi tidak sah," imbuhnya.

Dody pun memastikan permasalahan ini telah ditangani dan proses Pemungutan Suara Ulang berjalan lancar.

Di sisi lain, Komisioner KPU Jakarta Utara Divisi Teknis Ibnu Affan mengatakan Pemungutan Suara Lanjutan sempat tertunda kurang dari 30 menit.

"Nggak sampai (30 menit ditundanya) dan nggak ada hal-hal yang menurut kita itu bagaimana, nggak ada," kata Affan di TPS 147, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Affan menyampaikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 147 telah memanggil para pemilih yang sudah terlanjur menggunakan hak suaranya.

Petugas KPPS di TPS 147 telah menghubungi 18 warga yang terlanjur mencoblos pada surat suara yang tertukar.

Namun, baru 13 warga yang sudah terkonfirmasi dan akan melakukan pencoblosan ulang.

"13 orang (yang sudah), yang lima masih dihubungi sama teman-teman KPPS atau karena mungkin dia langsung berangkat kerja atau bagaimana, kami nggak paham. Kita tunggu saja sampai pukul 13.00 WIB," tutur Affan.

"Tinggal lima orang lagi. Kalau yang sudah terlanjur tercoblos dan tidak mencoblos ulang, maka itu masuknya ke suara partai politik," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link