Beranda / Jakarta Raya

Pengumuman! Car Free Day Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran 2024

Terasjakarta.id - Jumat, 5 April 2024 | 11:15 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Car Free Day Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran 2024

Kegiatan Car Free Day (CFD) di Jakarta ditiadakan saat libur Lebaran 2024. (Foto: Instagram @dishubdkijakarta)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Car Free Day (CFD) di Jakarta ditiadakan saat libur Lebaran 2024.

Car Free Day merupakan kegiatan hari tanpa kendaraan bermotor dalam satu waktu pada daerah tertentu.

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) ini dilakukan agar udara di suatu daerah terasa lebih menyejukkan.

Baca Juga : Libur Lebaran! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024

Pelaksanaan kegiatan ini biasanya dilakukan masyarakat untuk berolahraga, seperti sekadar jogging atau bersepeda.

Di Jakarta, pelaksanaan CFD digelar di kawasan Sudirman-Thamrin setiap hari Minggu mulai pukul 06.00-10.00 WIB.

Namun, selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024, Car Free Day ditiadakan.

Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalin Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024, Ada Contraflow, One Way, Ganjil Genap

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan bahwa peniadaan CFD ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Maka dari itu, pelaksanaan Car Free Day Jakarta saat Libur Lebaran 2024 ditiadakan mulai tanggal 7-14 April 2024.

Artinya, selama sepekan mulai akhir pekan ini kegiatan CFD di kawasan Thamrin-Sudirman tidak ada.

“Pasal tersebut mengatur bahwa pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika waktu bersamaan juga dilaksanakan event yang bersifat khusus, nasional, atau internasional,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis pada Kamis, 4 April 2024.

Selain Car Free Day Jakarta ditiadakan saat Libur Lebaran 2024, Dishub DKI Juga meniadakan penerapan ganjil genap.

Peniadaan ganjil genap Jakarta dimulai tanggal 8-15 April 2024 sesuai dengan dengan/Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden"

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link