Beranda / Seleb

Ammar Zoni Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Terasjakarta.id - Rabu, 13 Desember 2023 | 16:44 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba dengan kepemilikan sabu dan ganja. (Foto: Ist)

Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba dengan kepemilikan sabu dan ganja. (Foto: Ist)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Artis Ammar Zoni kembali ditangkap dengan kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada Selasa, 12 Desember 2023.

Ammar ditangkap dengan barang bukti kepemilikan sabu hingga ganja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahdudi dalam keterangannya.

"Iya benar (ditangkap). Barang bukti yang diamankan ganja, sabu, dan obat keras jenis hexymer" ujarnya Rabu, 13 Desember 2023.

Baca Juga : Hattrick! Ammar Zoni Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Padahal Lagi Proses Cerai

Ammar Zoni ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu apartmen di kawasan BSD, Tangerang Selatan pada malam hari.

Lebih lanjut, pihaknya belum dapat merincikan kronologi penangkapan Ammar.

Pihaknya saat ini juga tengah melakukan pengembangan dan pendalaman kasus yang melibatkan suami dari Irish Bella tersebut.

Baca Juga : Deretan Kasus Narkoba Ammar Zoni, Pertama Kali Ditangkap Tahun 2017

Sebelumnya, kabar penangkapan Ammar Zoni juga dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga.

"Iya (artis ditangkap kasus narkoba)" ujarnya.

Ammar Zoni Dua Kali Terlibat Kasus Narkoba

Ammar Zoni sebelumnya telah dua kali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus pertamanya pada tahun 2017, Ammar terbukti menyimpan ganja kering seberat 39,1 gram beserta alat yang digunakan untuk mengonsumsinya.

Dalam kasus pertamanya ini, Ammar ditahan selama satu tahun dan melakukan masa rehabilitasi.

Sedangkan kasus kedua, Ammar kembali tertangkap pada Maret 2023 dan terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu dari hasil tes urine yang dilakukan.

Ammar diketahui membeli sabu melalui sopirnya berinisial yang berhasil diamankan terlebih dahulu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu sebarat 1 gram.
 
Atas kasusnya ini, Ammar divonis tujuh bulan penjara dan kembali masa rehabilitasi sejak Maret 2023.

Ammar kemudian kembali menghirup udara bebas pada 4 Oktober 2023.

Namun, baru beberapa bulan keluar dari penjara, Ammar Zoni dikabarkan kembali terlibat kasus nakoba untuk ketiga kalinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link