Beranda / Seleb
3 Kali Ditangkap karena Narkoba, Ammar Zoni Diancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Terasjakarta.id - Jumat, 15 Desember 2023 | 15:44 WIB
JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pesinetron Ammar Zoni sudah 3 kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Karenanya, Ammar Zoni diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Adapun Ammar Zoni dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Sebut Ammar Zoni Tak Kapok Pakai Narkoba, Irish Bella: Bener Kan...
"Dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar ditambah sepertiga," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat konferensi pers pada Jumat, 15 Desember 2023.
Polisi memberikan hukuman tambahan karena Ammar Zoni sudah berkali-kali ditangkap terkait narkoba.
"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," ucapnya.
Baca Juga : Ammar Zoni Narkoba Lagi, Irish Bella Tetap Mantap Bercerai
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menangkap pemasok narkoba ke Ammar Zoni.
Polisi menangkap pria berinisial AH di kawasan Jl RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara.
Seperti diketahui, Ammar Zoni ditangkap di salah satu apartemen BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023 sekira pukul 21.49 WIB.
Baca Juga : Kuasa Hukum Kecewa, Ammar Zoni Nangis Ditangkap Ketiga Kalinya Gegara Narkoba
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong dan kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, serta 1 unit HP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News