Beranda / Jakarta Raya

Syafrin Liputo Tanggapi Desakan Ojol untuk Dicopot Imbas Wacana Jalan Berbayar ERP

Terasjakarta.id - Rabu, 8 Februari 2023 | 17:13 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. (dok)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo. (dok)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menanggapi desakan pengemudi Ojek Online (Ojol) yang memintanya untuk dicopot dari jabatannya.

Desakan tersebut terkait penolakan wacana program jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing ERP. 

Syafrin Liputo menyerahkan seluruhnya pada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait keputusan mencopot dirinya dari jabatan Kadishub. 

Baca Juga : Massa Ojol Minta Kadishub DKI Syafrin Liputo Dicopot karena Program Jalan Berbayar ERP

"Kita serahkan ke pimpinan. Tentu kami lakukan yang terbaik," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.

Saat ini kata Syafrin Liputo, wacana penerapan jalan berbayar ERP masih dalam pembahasan di DPRD DKI.

Sebelumnya diberitakan, ribuan pengemudi Ojol melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu 8 Februari 2023.

Dalam aksi demo tersebut massa Ojol menolak kebijakan jalan berbayar ERP. 

Baca Juga : Ribuan Pengemudi Ojol Demo di Balai Kota DKI Tolak Jalan Berbayar ERP

Selain itu massa Ojol juga menuntut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Sayafrin Liputo dicopot dari jabatannya karena program jalan berbayar ERP.

Hal itu disampaikan oleh salah satu orator demo Ojol melaui pengeras suara dari atas mobil komando.

"Syafrin harus bertanggung jawab karena Pj Gubernur tak mungkin terbitkan ERP. Jadi Sayafrin harus dicopot," kata orator dalam aksi demo Ojol tersebut.

Diketahui, dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik, ada 7 kendaraan yang tak dikenakan tarif jalan berbayar ERP.

Baca Juga : Ojol di Jakarta Terancam Kena Tarif Jalan Berbayar ERP, Rp8.200 Sekali Melintas

Tujuh kendaraan yang tak dikenakan tarif jalan berbayar ERP tersebut meliputi:

  1. Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  2. Sepeda listrik
  3. Kendaraan dinas operasional instansi 
    pemerinta dan TNI/Polri kecuali berpelat hitam
  4. Kendaraan korps diplomatik negara asing
  5. Kendaraan Ambulans
  6. Kendaraan jenazah
  7. Kendaraan pemadam kebakaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link