Beranda / Jakarta Raya

Heru Budi Bakal Nonaktifkan KTP DKI Milik Warga yang Tinggal di Luar Jakarta

Terasjakarta.id - Rabu, 3 Mei 2023 | 19:52 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KTP DKI milik warga yang tinggal di luar Jakarta bakal dinonaktifkan. (ilustrasi: terasjakarta.id)

KTP DKI milik warga yang tinggal di luar Jakarta bakal dinonaktifkan. (ilustrasi: terasjakarta.id)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal nonaktifkan KTP DKI milik warga yang tinggal di luar Jakarta. 

Heru Budi merasa wajar jika kebijakan tersebut diambil Pemprov DKI. 

Pasalnya, posisi dari warga yang ber-KTP DKI namun tinggal di luar Jakarta tersebut tidak jelas. 

Baca Juga : Atasi Macet Jakarta, Heru Budi Usul Jam Masuk Kantor Dibagi Pukul 8 dan 10 Pagi

"Wajar dong. Ya kan dinonaktifkan sementara," ucap Heru di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu,3 Mei 2023.

Heru Budi mengungkapkan ada ratusan ribu warga ber-KTP DKI yang sudah tinggal di luar Jakarta. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mencatat, ada 194.777 data kependudukan "nonaktif" di DKI. 

Dari total jumlah tersebut, paling banyak adalah warga yang sudah pindah ke luar Jakarta. Tapi dokumen kependudukannya masih DKI Jakarta.

Baca Juga : Peringati Hardiknas 2023, Heru Budi Ingin Generasi Muda Jakarta Tempuh Pendidikan hingga Universitas

"Jumlahnya sekitar 136.000 penduduk dari 194.777 penduduk 'nonaktif' yang ada," kata Budi pada 18 April 2023.

Budi menegaskan, penonaktifan NIK diperlukan untuk menertibkan administrasi kependudukan di DKI. 

Selain itu, sebagai antisipasi potensi kerugian keuangan daerah.

Baca Juga : Heru Budi Berharap Pendatang Baru di Jakarta Bukan Pengangguran

Langkah itu juga diambil mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan pada Pemilu.

Menurut Budi, warga yang NIK-nya tidak aktif lalu merasa keberatan bisa mendatangi Dukcapil atau pos pengaduan di tiap kelurahan. 

Budi memaparkan, penonaktifan KTP DKI warga yang tinggal di luar Jakarta akan dilakukan mulai Agustus 2023.

Sementara untuk bimbingan teknis bakal dimulai pada bulan Mei hingga Juli mendatang. 

Baca Juga : Heru Budi Ancam Cabut KJP Siswa yang Terlibat Tawuran

Bimbingan teknis tersebut akan dilakukan ke setiap kelurahan oleh kabupaten atau kota terkait.

"Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat," pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link