Beranda / Jakarta Raya

Sarang Prostitusi Gang Royal Dibongkar, Kasatpol PP: Tidak Ada Relokasi Warga! 

Terasjakarta.id - Rabu, 20 September 2023 | 22:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Gang Royal

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan tidak ada relokasi warga yang terdampak pembongkaran bangunan liar di Gang Royal, Jakarta Utara. (foto: IG @satpolpp.dki)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan, tidak ada relokasi bagi warga yang terdampak penertiban bangunan liar di Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara

Pasalnya bangunan liar di Gang Royal tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain itu, Gang Royal yang berada di bantaran rel kereta tersebut terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi.

Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Sarang Prostitusi Gang Royal, 156 Kafe Remang-remang Dibongkar! 

“Kami tidak menyiapkan relokasi karena bangunan merupakan tempat usaha berupa kafe yang menyediakan penghibur. Kemudian masuk dalam kategori wilayah dengan angka kriminalitas tinggi,” tegas Arifin saat penertiban pada Rabu, 20 September 2023.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 156 bangunan kafe remang-remang di Gang Royal dibongkar petugas gabungan. 

Petugas gabungan yang terlibat penertiban meliputi Satpol PP, Kepolisian, TNI, PT. KAI, PT. PLN dan PPSU Kecamatan Penjaringan.

Dipastikan Arifin, setelah penertiban ini pihaknya akan melakukan pengawasan di Gang Royal agar tidak lagi digunakan sebagai sarang prostitusi.

Baca Juga : Tegas! PKL dan Parkir Liar di Pasar Tanah Abang Digaruk Satpol PP Jakarta Pusat

Ditambahkan Arifin, pihaknya akan berkordinasi dengan PT KAI agar bisa memanfaatkan lahan Gang Royal seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Kalau mau dibuat RTH, ya bersama-sama kita jadikan RTH dengan melakukan penanaman pohon,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengungkapkan, pihaknya menargetkan pembongkaran rampung dalam dua hari ke depan.

Baca Juga : Satpol PP Jaktim Melakukan Pecanagan Zona Integritas di Kantor Wali Kota Hari Ini 11 September 2023

Hingga saat ini, setidaknya dudah dilakukan pembongkaran terhadap 156 bangunan liar.

"Jumlahnya masih bisa bertambah. Ini kami tengah melakukan penyisiran untuk pembongkaran," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link