Beranda / Jakarta Raya

Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jakarta 21-26 November 2023, Ada di Puskesmas hingga RSUD

Terasjakarta.id - Selasa, 21 November 2023 | 09:28 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Jadwal dan lokasi vaksin booster pekan ini 21-26 November 2023 yang tersedia di dua puskesmas hingga RSUD. (Foto: Freepik)

Penulis : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Jadwal dan lokasi vaksin booster di Jakarta pekan ini 21-26 November 2023.

Pemberian vaksin booster masih terus dilakukan oleh pemerintah di Kota Jakarta.

Saat ini pemberian vaksin Covid-19 masih terus dilakukan oleh pemerintah setempat, khususnya Jakarta.

Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Jakarta November 2023, Tersedia Jenis Inavac

Sejumlah puskesmas maupun rumah sakit masih terus memberikan vaksinasi Covid-19 mulai dari dosis pertama hingga booster kedua.

Pembukaan layanan vaksin Covid-19 hingga booster kedua di Jakarta dapat diketahui melalui unggahan di media sosial milik fasilitas kesehatan.

Pada pekan ini 21-26 November 2023, sebanyak dua fasilitas kesehatan yang membuka pelayanan pemberian vaksin booster.

Fasilitas kesehatan yang membuka pelayanan vaksin Covid-19 meliputi Puskesmas Pancoran dan RSUD Tarakan.

Baca Juga : Jadwal dan Lokasi Vaksin Booster di Bogor November 2023, Jenis Inavac di 6 Puskesmas

1. Puskesmas Pancoran

Puskesmas Pancoran melayani pemberian vaksinasi setiap hari Senin-Minggu mulai pukul 15.00-17.00 WIB.

Jenis vaksin yang tersedia berupa Inavac.

Baca Juga : Kasus Cacar Monyet Bertambah! Dinkes DKI Sebarkan 1.000 Dosis Vaksin

Pelayanan di Puskesmas Pancoran ini gratis dan berlaku bagi KTP seluruh Indonesia dengan usia 18 tahun ke atas.

2. RSUD Tarakan

RSUD Tarakan membuka pelayanan vaksinasi Covid-19 pada tanggal 21, 23, dan 25 November 2023.

Untuk jam operasional, pada tanggal 21 dan 23 November 2023, pelayanan dibuka pada pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca Juga : Kasus Cacar Monyet Meningkat di Jakarta, Indonesia Dapat Jatah Bantuan 2.000 Vaksin Mpox dari ASEAN

Sementara, pada tanggal 25 November 2023 pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-11.00 WIB.

Jenis vaksin yang tersedia berupa Inavac dengan lokasi vaksinasi di lobby Gedung A, RSUD Tarakan.

Mulai 1 Januari 2024 Vaksin Covid-19 Bayar Kecuali Kelompok Masyarakat Tertentu

Sementara itu, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, vaksin Covid-19 gratis hanya berlaku sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga : Ratusan HPR di Kemayoran Disuntik Vaksin Rabies, Mulai dari Kucing hingga Kera

Penerapan vaksin Covid-19 berbayar akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.

Namun dikatakan Menkes vaksBudi Sadikin hanya beberapa kelompok masyarakat saja yang nantinya dikenakan bayaran vaksin Covid-19.

"Sampai akhir tahun ini biaya vaksin Covid-19 masih ditanggung negara," ujar Budi Sadikin, pada Selasa, 25 Juli 2023.

Baca Juga : 120 Kucing di Jakarta Pusat Disuntik Vaksin Rabies di RPTRA Harapan Mulia

Lebih lanjut Budi Sadikin menjabarkan untuk kelompok berisiko tinggi dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan masih akan gratis memperoleh vaksin.

"Kelompok berisiko tinggi dan sudah dicover BPJS Kesehatan masuk dalam kelompok masyarakat yang gratis.Kalau belum maka harus bayar normal seperti layanan kesehatan lainnya," tandas Budi Sadikin.

Budi Sadikin menganalogikan dengan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pengidap meningitis yang secara rutin harus diberikan penanganan.

"Siapa yang diberikan? Ya yang berisiko tinggi," ucapnya.

Baca Juga : Mulai 1 Januari 2024 Vaksin Covid-19 Bayar Kecuali Kelompok Masyarakat Tertentu, Siapa Saja?

Sementara itu terkait pelaksanaan vaksin Covd-19, Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan regulasi vaksin Covid-19 gratis hanya menyasar pada warga berisiko tinggi dan peserta PBI BPJS Kesehatan.

Yaitu lansia dengan komorbid, orang usia muda dengan komorbid khususnya obesitas dan orang dengan gangguan kekebalan tubuh seperti penyandang HIV.

'Sampai saat ini kami masih menyusun regulasi terkait vaksin Covid-19 ini berupa Peraturan Menteri Kesehatan terkait Peraturan Presiden (Perpres) baru masa pandemi. Diharapkan 1 Januari 2024 sudah mulai berlaku," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link