Beranda / Jakarta Raya

BPBD DKI Jakarta Pastikan Nomor Call Center 112 Masih Bisa Diakses untuk Layani Masyarakat

Terasjakarta.id - Kamis, 22 Februari 2024 | 13:22 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
BPBD DKI, Pemilu 2024

BPBD DKI Jakarta saat sedang melayani masyarakat untuk memindah logistik Pemilu 2024. (Foto: Dok. BPBD DKI)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta telah memastikan jika nomor pusat panggilan atau call center 112 masih bisa diakses untuk layani masyarakat.

Kabar ini untuk menanggapi rilis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo RI mengenai Penghentian Penggunaan Penomoran Telekomunikasi 2023.

Yang mana pada rilis tersebut telah menyertakan sejumlah daftar Badan Usaha yang tak mempunyai izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi.

Baca Juga : Harapan BPBD DKI Soal Simulasi Penanggulangan Bencana dalam Pameran IIMS 2024 untuk Masyarakat

Ada 19 daftar Badan Usaha yang tak memiliki izin, salah satunya call center Pemprov DKI.

Pemprov DKI sendiri masuk ke dalam daftar itu dengan jenis penomoran Kode Akses Pusat Panggilan Informasi atau call center untuk nomor 14050.

Menurut Isnawa Adji selaku Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, layanan call center 112 masih aktif.

Baca Juga : BPBD DKI Imbau Warga untuk Waspada Terhadap Banjir Rob di 9 Wilayah

“Dari siaran pers ini disebutnya nomor 14050, Jadi layanan 112 hingga saat ini masih aktif melayani masyarakat. Dari awal call center kita langsung 112, tidak pernah menggunakan nomor tersebut,” jelas Isnawa dalam keterangannya pada Rabu, 21 Februari 2024.

Sebelumnya, diketahui bahwa ada isu yang beredar jika nomor call center Pemprov DKI Jakarta telah dicabut oleh Kemenkominfo.

Penghentian penggunaan nomor telekomunikasi ini berdasarkan hasil dari evaluasi penggunaan penomoran yang sudah dilakukan oleh Ditjen PPI Kominfo pada status izin penyelenggaraan telekomunikasi dari Badan Usaha sampai dengan bulan Desember 2023.

Diketahui, Badan Usaha yang sekarang ini tak memiliki izin penyelenggaraan telekomunikasi aktif sebagai dasar penggunaan penomoran telekomunikasi yang tak dapat lagi digunakan penomoran.

Isnawa menegaskan jika hal tersebut tidak ada pengaruhnya dengan BPBD DKI.

Karena, call center 112 juga masih berjalan dengan normal sampai sekarang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link