Beranda / Pemilu 2024

Daftar dan Nomor Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Terasjakarta.id - Rabu, 18 Januari 2023 | 19:12 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KPU RI menggelar pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). (dok kpu)

KPU RI menggelar pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022). (dok kpu)

Penulis : Potan Ahmad
Editor : Potan Ahmad

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pimpinan partai politik menggelar rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, di halaman Gedung KPU, Rabu (14/12/2022) 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari memimpin langsung rapat pleno  dan turut di hadiri seluruh komisioner KPU.  

“Bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 saya nyatakan dibuka,” ujar Hasyim Asy’ari.

Baca Juga : Ridwan Kamil Gabung Golkar, Airlangga Hartarto Beri Tugas Khusus

Rapat itu sengaja disaksikan perwakilan partai politik, sebab selain mengumumkan partai peserta Pemilu 2024, pleno juga melaksanakan pengundian nomor urut parpol. 

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, Partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen boleh menggunakan nomor urut di Pemilu 2019.

Namun demikian, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang lolos ambang batas tetap melakukan pengundian sedangkan 8 parpol lain tidak melakukan. 

Baca Juga : Catat! Tak Semua Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Utang Bank, Ini Penjelasannya

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024  dan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
  4. Partai Golongan Karya (Golkar)
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Baca Juga : Mengenal Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), Gangguan yang Dialami Venna Melinda

Partai lokal Aceh

  1. Partai Nangroe Aceh (PNA)
  2. Partai Gabthat
  3. Partai Darul Aceh (PDA)
  4. Partai Aceh
  5. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
  6. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link