Beranda / Pemilu 2024

Pilkada 2024 Digelar Serentak 27 November, Catat Tahap dan Jadwal Lengkap Pemilihan Gubernur hingga Wali Kota

Terasjakarta.id - Minggu, 4 Februari 2024 | 10:27 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Tahapan dan jadwal lengkap pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakilnya pada Pilkada 2024. (unsplash)

Tahapan dan jadwal lengkap pemilihan gubernur, bupati, hingga wali kota beserta wakilnya pada Pilkada 2024. (unsplash)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada.

Peraturan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024.

Baca Juga : PDIP : Mensos Tri Risma dan Gibran Rakabuming Masuk Radar Bakal Cagub DKI di Pilkada Serentak 2024

Pada pemilihan yang dilaksanakan serentak ini, masyarakat akan memilih calon gubernur, wali kota, bupati, dan para wakilnya.

Menjelang pelaksanaan pilkada, akan ada masa kampanye yang berlangsung selama dua bulan atau 60 hari.

Selain itu, pihaknya akan melakukan sejumlah tahapan sebagai persiapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah tahapan dan jadwal Pilkada 2024.

Baca Juga : Megawati Soekarno Putri Bakal Turun Tangan di Pilkada DKI Pasca Pileg dan Pilpres 2024

Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024

  • Perencanaan program dan anggaran: Hingga 26 Januari 2024
  • Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Hingga 18 November 2024
  • Perencanaan penyelenggaraan (penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan): Hingga 18 November 2024
  • Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
  • Pembentukan panitia pengawas (kecamatan, lapangan, tempat pemungutan suara): Sesuai ketetapan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
  • Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Masa kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pemungutan suara: 27 November 2024
  • Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
    • Calon bupati atau calon walikota dan wakil terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
    • Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
    • Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih
    • Bupati atau walikota dan wakil terpilih:
      • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
      • Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
    • Gubernur dan wakil gubernur terpilih
      • Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
      • Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

Demikian informasi lengkap mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan.

Usai memilih calon presiden dan wakilnya beserta anggota legislatif, jangan lupa untuk ikut menggunakan hak suaranya dalam Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link