Beranda / Pemilu 2024

Catat! Tata Tertib dan Larangan dalam Kampanye Akbar Pemilu 2024 yang Digelar 21 Januari, Jangan sampai Keliru

Terasjakarta.id - Rabu, 17 Januari 2024 | 13:29 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Catat! Tata Tertib dan Larangan dalam Kampanye Akbar Pemilu 2024 yang Digelar 21 Januari

Simak tata tertib dan larangan dalam Kampanye Akbar Pemilu 2024 yang digelar pada 21 Januari mendatang. (Foto: freepik)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak tata tertib dan larangan dalam Kampanye Akbar Pemilu 2024 yang digelar pada 21 Januari mendatang.

Sebagai informasi, kampanye akbar atau rapat umum merupakan salah satu bentuk kampanye yang telah diatur dalam UU Pemilu.

Diketahui, masa kampanye akbar atau rapat umum di dalam tahapan pemilihan umum (Pemilu) dan Pemilihan presiden (Pilpres) 2024 akan segera dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

Berdasarkan Pasal 276 ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017, kampanye akbar atau rapat umum dilaksanakan selama kurun waktu 21 hari dan akan berakhir ketika masa tenang sudah dimulai, atau sekitar 3 hari jelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Baca Juga : Jadwal Debat Keempat Pilpres 2024 Dimulai 21 Januari Pukul 19.00 WIB, Ini Tema yang Dibahas

Menurut pernyataan Komisioner KPU (Komisioner Pemilihan Umum) August Mellaz menyebutkan bahwa ada 3 zonasi wilayah yang digunakan untuk kampanye.

Mellaz menjelaskan jika pihaknya akan mengikuti pola dari 38 provinsi di Indonesia ini dibagi secara proporsional sesuai dengan basisnya, contohnya WIB, WIT dan WITA.

Nantinya, dalam konteks pembagian zona ini tiap paslon juga akan berkampanye di zonanya masing-masing.

Mellaz kemudian menyampaikan bahwa dari kebijakan zonasi ini semua parpol dan capres-cawapres peserta Pemilu dan Pilpres akan diberi kesempatan yang sama untuk berkampanye.

Baca Juga : Satpol PP DKI Tunggu Arahan Bawaslu Tertibkan Atribut Kampanye

Calon presiden-calon wakil presiden dan partai politiknya ini akan mengisi kampanye di zona yang telah ditetapkan.

Lokasi kampanye akbar parpol yang tergabung di dalam koalisi juga akan disesuaikan dengan tempat kampanye para capres-cawapres.

Sementara, untuk kampanye akbar bagi parpol yang tak masuk di dalam koalisi atau mengusung dan mendukung capres-cawapres ini dilakukan di zona tersendiri.

Tak hanya itu, KPU juga telah merinci sejumlah tata tertib serta larangan dalam kampanye akbar Pemilu 2024, antaranya:

Baca Juga : Jangan Salah! Ini 63 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024

Tata Tertib Kampanye Akbar Pemilu 2024

Diketahui, KPU menyebutkan bahwa kampanye akbar Pemilu 2024 ini perlu diketahui oleh pihak kepolisian.

Di dalam aturannya, para petugas parpol ataupun capres-cawapres yang bertanggung jawab untuk kampanye akbar ini diwajibkan untuk sampaikan pemberitahuan tertulis pada pihak kepolisian yang sesuai dengan tingkatan.

Apabila rapat umum atau kampanye akbar ini dilaksanakan di lokasi yang lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka penanggung jawab wajib untuk sampaikan pemberitahuan tertulis pada Polda setempat.

Untuk pemberitahuan ini, penanggung jawab kampanye akbar Pemilu 2024 juga perlu menyertakan perkiraan dari jumlah peserta Serta kendaraan bermotor yang akan ikut dalam kegiatan tersebut.

Di samping itu, untuk para peserta kampanye akbar yang mengendarai motor secara konvoi atau rombongan dilarang untuk melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

Larangan dalam Kampanye Akbar Pemilu 2024

Berikut ini ada sejumlah perbuatan yang dilarang dalam kampanye akbar Pemilu 2024 yang diatur melalui Pasal 280 UU Nomor 7/2017, antara lain:

  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, ataupun peserta pemilu lain.
  • Menghasut serta mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  • Dilarang mengganggu ketertiban umum atau publik
  • Melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan keutuhan NKRI
  • Merusak ataupun menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah
  • Membawa atau menggunakan sebuah tanda gambar dan atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Mengancam untuk lakukan kekerasan dan menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan peserta pemilu lainnya
  • Dilarang janjikan atau beri uang atau materi lainnya pada peserta kampanye pemilu.

Selain itu, dalam kampanye akbar Pemilu 2024 ini juga melarang ikutsertakan orang-orang dengan jabatan tertentu, di antaranya:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas serta karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
  • Kepala desa
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  • Aparatur sipil negara (ASN)
  • Tentara TNI dan anggota Polri
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang tak memiliki hak untuk memilih

Sedangkan, bila presiden, wakil presiden menteri serta kepala daerah yang terlibat dalam kampanye akbar ini maka harus memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku.

Seperti, tidak boleh gunakan fasilitas di dalam jabatannya, kecuali untuk pengamanan bagi pejabat negara.

Selain itu, mereka pun juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, namun tetap perhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara serta pemerintah daerah.

Demikian informasi terkait tata tertib dan larangan dalam kampanye Pemilu 2024 yang digelar 21 Januari mendatang. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link