Beranda / Pemilu 2024

Bahayakan Pengendara, APK Pemilu di Jakarta Pusat yang Langgar Aturan Bakal Ditertibkan!

Terasjakarta.id - Jumat, 19 Januari 2024 | 17:09 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

APK Pemilu di Jakarta Pusat yang langgar aturan bakal ditertibkan. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang melanggar aturan di Jakarta Pusat bakal ditertibkan.

Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Pusat, Rahmat Hidayat mengatakan, penertiban APK Pemilu rencananya akan dilaksanakan di Jalan Salemba Raya mulai Kemensos hingga Jalan Flyover Senen Atrium.

Nantinya, hasil dari penertiban nantinya akan dilakukan pemberkasan berita acara untuk disampaikan ke Partai Politik masing-masing.

Baca Juga : Bawaslu Akan Turun Langsung Tertibkan Baliho yang Langgar Aturan: jika Satpol PP Tak Mau, Kami Turun!

Penertiban APK dilakukan karena dinilai membahayakan pengguna jalan.

Diketahui, beberapa kecelakaan terjadi akibat baliho dan bendera partai roboh menimpa pengendara.

"Kami berharap APK yang ada di Jakarta Pusat tidak sampai memicu kecelakaan. Pemilu juga harus mencerminkan kepedulian bersama dan tidak mengganggu keindahan kota," kata Rahmat rapat dengan penyelenggara, peserta dan pengawas Pemilu 2024 di Posko Pemilu Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga : Baliho AMIN yang Penuhi Kampung Susun Akuarium Diturunkan, Perintah Bawaslu DKI

Rencananya perapihan APK akan dilakukan bersama-sama pada Jumat, 19 Januari 2024, malam nanti.

Komisioner KPU Jakarta Pusat, Sahar Dohar Manullang mengakui, pemasangan APK di sejumlah lokasi telah meresahkan publik lantaran memicu kecelakaan lalulintas di sejumlah lokasi.

"Beberapa dari masyarakat juga ada yang telah memberikan laporan resmi terkait APK," katanya.

Baca Juga : Baliho Ganjar-Mahfud Dicopot Jelang Kunjungan Kerja Jokowi di Bali, Presiden: Semua Harus Netral

Menurut Sahar, pada aturan kampanye terbuka yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti sudah ditetapkan lokasi-lokasi yang dilarang memasang APK.

Adapun lokasi yang dilarang mendirikan APK seperti tempat ibadah, fasilitas gedung pemerintah dan sekolah.

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga telah menetapkan larangan penempatan APK di JPO dan Flyover.

Baca Juga : Banyak Aduan dari Masyarakat, Satpol PP Kalideres Tertibkan Umbul-umbul dan Baliho di Tiga Titik Lokasi

Pasalnya, pemasangan APK di JPO ada yang melebihi lebaran penampang hingga menutupi pandangan.

Pemasangan APK di Flyover juga ada yang menggunakan kayu dengan ukuran besar.

Hal itu menurutnya berpotensi membahayakan masyarakat yang melintas seperti kejadian di Flyover Mampang dan di Jakarta Barat.

Baca Juga : Kakek-Nenek Kecelakaan di Flyover Kuningan Tertimpa Bendera Parpol, Korban Dilarikan ke RS

"Kalau misal lepas jatuh, bayangkan jatuh menimpa pejalan kaki. Karena itu kami sangat mendukung inisiasi dari Pemkot menggelar rapat ini," ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putra memastikan, jajarannya hingga tingkat kecamatan siap mendukung kegiatan penertiban APK tersebut.

Selama ini kata dia, pihaknya menunggu kesiapan pihak pemerintah kota dan partai untuk bersama-sama melakukan penertiban APK yang langgar aturan.

Baca Juga : Kampung Susun Akuarium Banjir Spanduk AMIN, DKI Ingatkan Status Warga sebagai Penyewa

"Yang akan kita tertibkan tentunya yang melanggar aturan Pemilu, Perda Tibum dan kondisinya rusak serta berpotensi memicu kecelakaan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link