Beranda / Pemilu 2024

Apa Itu Sirekap yang Wajib Diketahui Anggota KPPS Pemilu 2024? Simak Fungsi dan Cara Kerjanya

Terasjakarta.id - Selasa, 23 Januari 2024 | 16:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
pemilu,pilpres,bawaslu,kotak suara,pemilu 2024,pencoblosan,KPU,capres

Sirekap wajib diketahui oleh para anggota KPPS Pemilu 2024, baik itu dari fungsi ataupun cara kerjanya. (Ilustrasi : Terasjakarta.id)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Sirekap wajib diketahui oleh para anggota KPPS Pemilu 2024, baik itu dari fungsi ataupun cara kerjanya.

Diketahui, KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah berusaha agar dapat meningkatkan keterbukaan pada Pemilu, yang mana salah satunya dengan kembali memakai Sirekap.

Sirekap ini sebelumnya pernah digunakan pada Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2020 lalu.

Sirekap sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik yang dikembangkan serta digunakan oleh KPU dalam perhitungan suara.

Baca Juga : Cek Link Skrining Kesehatan untuk Petugas KPPS Pemilu 2024, Begini Caranya!

Sebelumnya, teknologi ini hanya dipakai hanya sebatas instrumen untuk publikasi hasil pemilu.

Akan tetapi, sejak acara Pilkada Serentak 2020 lalu, Sirekap ini dipakai sebagai alat bantu rekapitulasi manual yang berjenjang.

Untuk kamu yang menjadi petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) pada Pemilu 2024 ini perlu memahami dan mengetahui seluk-beluk dari Sirekap. Simak penjelasannya, mulai dari fungsi hingga cara kerjanya, antara lain:

Baca Juga : Apakah Petugas KPPS Pemilu 2024 Bisa Akses Layanan Skrining Kesehatan Jika Tidak Punya BPJS? Ini Penjelasannya

Apa Itu Sirekap?

pemilu2. (Ilustrasi : Terasjakarta.id)

Sirekap adalah perangkat dengan basis teknologi informasi yang dipakai untuk hasil perhitungan suara. (Ilustrasi : Terasjakarta.id)

Melansir dari Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan sebuah perangkat yang berbasis teknologi informasi dan digunakan sebagai salah satu sarana publikasi untuk hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Tak hanya itu, Sirekap juga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

Sirekap ini juga memiliki dua jenis, yakni versi mobile dan web.

Untuk Sirekap Mobilem digunakan oleh KPPS agar bisa melakukan perhitungan atau rekapitulasi dari hasil pemungutan suara di masing-masing TPS.

Sedangkan, untuk Sirekap versi web ini dipakai oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga anggota KPU, baik di Kota/Kabupaten atau di Provinsi.

Fungsi dari Sirekap Web dan Sirekap Mobile ini tentu berbeda. Yang mana, Sirekap Mobile ini berfungsi sebagai sumber data utama perolehan suara yang tertuang di dalam formulir C. Hasil KWK.

Lalu, untuk Sirekap Web ini fungsinya untuk menjumlah dan menghimpun semua sumber data utama.

Fungsi Sirekap

Mengutip dari Buku berjudul 'Peta Jalan sirekap Pemilu 2024' oleh KPU, ada 5 fungsi utama dari Sirekap ini, di antaranya:

  1. Mempublikasikan tiap perolehan suara dari hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi berjenjang.
  2. Merekam dan membaca Formulir C dari Hasil penghitungan suara di TPS
  3. Sebagai alat bantu untuk mencetak formulir sertifikat hasil perolehan suara di setiap tingkatan rekapitulasi
  4. Mengirimkan data hasil perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatan rekapitulasi suara, yakni dari KPPS ke PPK, dari PPK ke Kabupaten/Kota, dari Kabupaten/Kota ke Provinsi
  5. Melakukan penghitungan serta tabulasi data perolehan suara hasil Pemilihan di setiap tingkatan rekapitulasi perolehan suara

Cara Kerja Sirekap

Dalam buku yang sama, berikut ini ada sejumlah cara kerja dari Sirekap yang wajib diketahui oleh para anggota KPPS Pemilu 2024, meliputi:

  1. KPPS akan melakukan instalasi aplikasi Sirekap di ponsel masing-masing.
  2. Kemudian, login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan di aplikasi Sirekap.
  3. KPPS akan menghitung semua hasil perolehan suara dan menuliskan hasilnya di Formulir C.Hasil-KWK.
  4. KPPS melakukan pemotretan terhadap Formulir C.Hasil-KWK yang telah terisi.
  5. Aplikasi Sirekap akan menampilkan hasil pembacaan dari OCR/OMR. KPPS dan memeriksa hasil pembacaan tersebut dan tak lupa memastikannya sesuai dengan Formulir C.Hasil-KWK.
  6. KPPS akan mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan OCR/OMR pada saksi dan pengawas yang sudah terdaftar, dengan berupa link atau barcode yang telah tersedia dalam aplikasi Sirekap.
  7. Pengawas dan saksi juga akan menerima foto dan hasil pembacaan OCR/OMR dengan cara scan barcode ataupun tinggal mengunjungi link yang diberikan oleh KPPS.

Itu dia sejumlah informasi terkait Sirekap yang wajib diketahui anggota KPPS Pemilu 2024. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link