Beranda / Pemilu 2024

Apakah Anggota KPPS Bisa Ikut Kampanye Pemilu 2024? Simak Penjelasannya di Sini

Terasjakarta.id - Kamis, 1 Februari 2024 | 17:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Anggota KPPS tidak disarankan untuk ikut kampanye Pemilu 2024 dalam rangka menjaga netralitas. (foto: ist)

Anggota KPPS tidak disarankan untuk ikut kampanye Pemilu 2024 dalam rangka menjaga netralitas. (foto: ist)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Anggota KPPS atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara sudah terbentuk dan dilantik oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum).

Melansir dari situs Bawaslu RI, KPPS sendiri adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).

KPPS ini terdiri dari 1 Ketua yang merangkap sebagai anggota, serta 6 orang anggota lainnya.

Diketahui, pembentukan KPPS sendiri dibuat dalam rangka untuk penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 nanti.

Lalu, ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota KPPS, apakah mereka bisa mengikuti kampanye Pemilu 2024? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca Juga : Intip Cara Kerja Sirekap dalam Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Anggota KPPS, Jangan sampai Keliru!

Apakah Anggota KPPS Bisa Ikut Kampanye Pemilu 2024?

Di dalam kegiatan penyelenggaraan Pemilu 2024, anggota KPPS ini diminta agar selalu senantiasa menegakkan netralitas di setiap tugasnya.

Begitu pun saat dalam masa kampanye, para anggota KPPS ini disarankan tetap netral dalam rangka untuk menjaga integritas.

Diketahui, jika semua anggota badan adhoc penyelenggaraan Pemilu 2024, termasuk juga KPPS ini diwajibkan untuk menandatangani pakta integristas serta terikat dengan pakta tersebut selama menjalankan tugasnya dalam pemilihan umum.

Melansir dari Kemenkumham, adanya pakta integritas Pemilu 2024 ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang objektif, netral, dan akuntabel.

Tak hanya itu, tujuan tersebut juga didorong untuk tetap membangun sinergitas, pengawasan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembinaan serta penanganan dalam wujudkan kepastian hukum pada pelanggaran asa netralitas pegawai.

Jika sudah penandatanganan pakta integritas Pemilu 2024 ini, maka sudah diwajibkan anggota KPPS untuk tetap menjaga netralitas dan integritas saat gelaran pemilihan umum.

Caranya, yaitu dengan tetap menjaga komitmen melaksanakan seluruh fungsi, tugas, wewenang  tanggung jawab, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Bila mana ada anggota KPPS yang terbukti atau ketahuan melakukan pelanggaran Pemilu, maka anggota yang bersangkutan ini segera diperiksa oleh Bawaslu dan diberikan rekomendasi untuk dilaksanakan penggantian.

Tugas dan Wewenang KPPS

1. Persiapan Penyelenggaraan Pemungutan Suara dan Perhitungan Suara

Ketua akan mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara
Ketua akan berikan penjelasan mengenai tugas yang perlu dilakukan oleh anggota KPPS dan Petugas Ketertiban TPS
Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara untuk pemilih pada daftar pemilih tetap
Memimpin kegiatan di penyiapan TPS
Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara pada saksi yang telah mewakili peserta Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa yang disebut dengan nama lain
Menerima saksi yang telah mempunyai surat mandat yang ditandatangani oleh peserta Pemilu

2. Rapat Pemungutan Suara di TPS

Memimpin pelaksanaan kegiatan Pemungutan Suara
Memimpin jalannya kegiatan KPPS 
Membuka rapat Pemungutan Suara dengan tepat waktu
Memandu pengucapan janji/sumpah para anggota KPPS dan saksi yang hadir
Menandatangani berita acara bersama paling sedikit dengan dua anggota KPPS
Berikan penjelasan mengenai ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra
Mengakhir jalannya kegiatan Pemungutan Suara dengan tepat waktu

3. Rapat Perhitungan Suara di TPS

Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil perhitungan suara bersama-sama paling sedikit dua anggota KPPS dan bisa ditandatangani oleh saksi yang mempunyai surat mandat dari peserta Pemilu
Memimpin jalannya pelaksanaan perhitungan suara
Memberikan satu rangkap salinan berita acara serta sertifikat hasil perhitungan suara pada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK lewat PPS
Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisikan surat suara, sertifikat hasil perhitungan suara serta alat kelengkapan pemungutan suara pada PPK lewat PPS di hari yang sama dan dengan pengawalan dari petugas ketertiban TPS

Sementara itu, untuk tugas serta wewenang KPPS ini tercantum di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Yang mana, anggota KPPS ini akan bertugas untuk membantu melaksanakan tugas dari Ketua KPPS.

Tak hanya itu anggota KPPS juga akan bertanggung jawab pada Ketua KPPS.

Demikian informasi terkait pertanyaan mengenai apakah anggota KPPS boleh untuk mengikuti kampanye Pemilu 2024, jawabannya adalah tidak disarankan ikut kampanye, sebab untuk menjaga netralitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link