Beranda / Seleb

Baru Melahirkan, Kini Denise Chariesta Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Razman Arif Nasution

Terasjakarta.id - Jumat, 22 Desember 2023 | 08:25 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Denise Chariesta jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Razma Ariif Nasution. (Foto: Instagram @denisechariesta91)

Denise Chariesta jadi tersangka kasus pencemaran nama baik Razma Ariif Nasution. (Foto: Instagram @denisechariesta91)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Baru merasakan kebahagian atas lahirnya sang buah hati, Denis Chariesta kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Denis Chariesta disebut sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pengacara, Razman Arif Nasution.

Kasus tersebut rupanya telah dilaporkan Razman ke Polda Sumatera Utara pada 18 Juni 2023 lalu.

Diketahui, sebelumnya Denise dan Razman sempat berseteru terkait kasus yang menimpa Denise dengan Medina Zain yang ramai di media sosial.

Baca Juga : Denise Chariesta Klarifikasi Konten Menyusui Tanpa Sensor Dihujat Netizen: Niat Gue Mau Edukasi!

Laporan kasus yang menimpa Denise juga diungkapkan langsung oleh Razman melalui akun Instagramnya @razmannasution.

Dalam unggahannya, ia menyampaikan kelanjutan proses hukum Denise, Razman juga mengungkapkan rasa lega karena laporannya telah diproses secara adil.

"DENISE CHARIESTA alias DENISE CADEL SEBAGAI "TERSANGKA" terkait Laporan Polisi DR. RAN di Polda Sumut beberapa waktu lalu. DR. RAN juga meminta agar sdri Denise Chariesta utk berani menghadapi status TERSANGKA dan segera meminta bantuan hukum pengacara sdr. Hotman Paris Hutapea yg selama ini dikenal sebagai sahabatnya." tulis keterangannya.

Baca Juga : Sosok Ayah Biologis Anak Denise Chariesta, Diduga Mantan Suami Jill Gladys

Razman berharap agar yang bersangkutan bisa kooperatif dalam kasus yang menyeret namanya.

"DR. RAN meminta sdri. Denise Chariesta alias Denise Cadel utk Kooperatif dan bersiap menghadapi meja hijau yg diyakini akan mengantarkannya kebalik Jeruji Besi (Penjara)." sambungnya.

Di lain sisi, Razman mengungkapkan agar kasus ini bisa menjadi efek jera bagi Denise Chariesta atas ujaran kebencian yang dilakukannya sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pelapor.

"Saya tidak membenci orang yang saya laporkan, tetapi saya ingin memberikan efek jera kepada seseorang ini agar tidak mengulangi perbuatannya dan sebagai pembelajaran bagi yang lain," tuturnya.

Ditetapkannya Denis Chariesta menjadi tersangka ini akan mengunkap orang-orang disekitarnya yang juga mencemarkan nama baik Razman dengan tuduhan palsu sehingga mengalami kerugian moral hingga materi yang tak sedikit.

Adapun pasal yang ditetapkan dalam kasus yang menimpa Denis Chariesta yakni pasal 27 ayat 3 atau perubahan UU ITE pasal 45 ayat 3, dan juga mungkin akan ditambahkan dengan pasal 310 dan 311 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link