JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta pada hari ini, Kamis, 1 Juni 2023 tidak diberlakukan oleh Polda Metro Jaya
Pada Kamis, 1 Juni 2023 jadwal ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan karena hari libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila.
Hari Lahir Pancasila yang diperingati pada 1 Juni merupakan peringatan atas pidato pertama Soekarno selaku Presiden pertama Indonesia.
Baca Juga : Jelang Cuti Bersama Ganjil Genap di Puncak Bogor Mulai Berlaku Hari Ini
Pidato pertama Soekarno itu disampaikan olehnya di Sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai.
Dalam sidang tersebut, Presiden pertama Indonesia menyampaikan ide serta gagasan dasar negara Indonesia yang diberi nama Pancasila.
Di mana 'panca' sendiri memiliki arti lima, sedangkan 'sila' berarti prinsip atau azas.
Sementara itu, kebijakan ganjil genap memang rutin dilakukan oleh Polda Metro Jaya di Jakarta.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 31 Mei 2023
Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta ini untuk menekan angka kemacetan yang sering terjadi di sejumlah ruas jalan.
Kebijakan ganjil genap dilakukan sebanyak dua kali dalam waktu yang berbeda.
Pada pagi hari, ganjil genap Jakarta diterapkan mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00.
Baca Juga : Polres Bogor Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak di Libur Panjang Pekan Depan, Catat Jadwalnya!
Bagi masyarakat yang melewati sejumlah ruas jalan di wilayah Jakarta diimbau untuk mengetahui bahwa ganjil genap diberlakukan di 26 ruas jalan.
Oleh sebab itu, ganjil genap di Jakarta harus dipatuhi dan diperhatikan oleh pengendara agar tidak melanggar hingga dikenakan sanksi.
Jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap Jakarta yang telah diberlakukan, maka pengendara tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda.
Pasalnya, pelanggaran ganjil genap Jakarta ini diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 30 Mei 2023
Sehingga, bagi pengendara yang melanggar kebijakan gage di Jakarta akan dikenakan denda yang telah ditentukan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Kemudian, pengawasan dan penindakan kebijakan gage Jakarta dilakukan dengan dua cara, yakni manual oleh kepolisian dan tilang elektronik.
Kebijakan gage ini hanya diberlakukan setiap hari kerja dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta libur nasional.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 30 Mei 2023
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 29 Mei 2023
Kendati demikian, kebijakan ganjil genap ini tidak wajib diikuti oleh beberapa kendaraan.
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta 29 Mei 2023
Dalam kebijakan ganjil genap, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, meliputi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News