Beranda / Jakarta Raya

BBPOM di Jakarta Temukan Peningkatan Pelanggaran pada Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan-Lebaran 2024

Terasjakarta.id - Senin, 1 April 2024 | 17:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
intensifikasi pengawasan pangan,bbpom di jakarta,ramadan,lebaran,idulfitri

BBPOM di Jakarta lakukan intensifikasi pengawasan pangan olahan pada Ramadan dan Lebaran Idulfitri sepanjang 4 Maret hingga 18 April 2024. (Foto: Dok. BBPOM di Jakarta)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta melakukan giat intensifikasi pengawasan pangan olahan selama Ramadan dan Idulfitri 2024.

Kegiatan ini berlangsung sebanyak enam tahap mulai 4 Maret hingga 18 April 2024.

Pihaknya melakukan pengawasan sarana peredaran pangan olahan secara komprehensif untuk menjamin mutu dan keamanan produk yang beredar di wilayahnya.

Baca Juga : BBPOM Jakarta dan Pemkot Jakpus Kunjungi Pasar Takjil Johar Baru, Temukan Makanan Berformalin

Dalam pelaksanaannya, BBPOM di Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (PPKUKM), Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pada program ini, pihaknya menargetkan sektor distributor pangan, ritel pangan modern, ritel pangan tradisional, importir pangan, dan gudang e-commerce.

Sejauh ini, BBPOM di Jakarta telah melaksanakan empat tahap dengan memeriksa sebanyak 52 sarana.

Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Olahan pada Ramadan 2024

Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan oleh BBPOM di Jakarta pada Ramadan dan Lebaran Idulfitri sepanjang 4 Maret hingga 18 April 2024. (Foto: Dok. BBPOM di Jakarta)

Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan oleh BBPOM di Jakarta pada Ramadan dan Lebaran Idulfitri sepanjang 4 Maret hingga 18 April 2024. (Foto: Dok. BBPOM di Jakarta)

Dari 52 sarana yang diperiksa, BBPOM di Jakarta menemukan 20 sarana tidak memenuhi ketentuan.

Dalam hal ini, pihaknya menemukan sebanyak 176 produk dengan 68.835 pcs.

Dari angka tersebut dapat dirincikan, 166 item tanpa izin edar, 7 item kedaluwarsa, dan 3 item rusak.

Baca Juga : BBPOM dan Wakil Walikota Jakarta Pusat Kunjungi Pasar Takjil Benhil, Cek Keamanan Makanan dan Minuman

Lebih lanjut, temuan produk tanpa izin edar berupa bumbu masakan, biskuit, makanan ringan, permen, dan cokelat.

Sedangkan produk impor tanpa izin edar terbanyak berasal dari Cina dan India.

Kemudian, ditemukan produk kedaluwarsa yang berupa makanan ringan dan olahan daging.

Berdasarkan temuan tersebut, total keekonomian ditaksir mencapai Rp607.183.100.

Intensifikasi Pangan Takjil Ramadan 2024

Tak hanya itu, BBPOM di Jakarta juga melakukan pengawasan pangan untuk takjil di 9 pasar takjil.

Dari keseluruhan lokasi tersebut, pihaknya memeriksa kandungan makanan pada 159 sampel takjil.

Hasilnya, ditemukan lima sampel yang tidak memenuhi syarat, di antaranya sebagai berikut.

  • Pacar Cina: Positif mengandung Rhodamin B
  • Mie Kuning: Positif mengandung Formalin
  • Tahu Kuning: Positif mengandung Formalin
  • Tahu Putih: Positif mengandung Formalin
  • Kue Manis Merah: Positif mengandung Rhodamin B

Baca Juga : Jelang Lebaran 2024, Dinas PPKUKM dan BBPOM Jakarta Kolaborasi Intensifikasi Pengawasan Pangan

Angka Pelanggaran Meningkat

"Jika dibandingkan dengan tahun lalu, tahun ini mengalami peningkatan jumlah sarana yang tidak memenuhi ketentuan," ungkap Kepala Balai Besar POM di Jakarta Sofiyani Chandrawati Anwar, S.Si, M.Si melalui keterangan resmi, Senin, 1 April 2024.

Pada tahun 2023 lalu, ia memaparkan, sarana tidak memenuhi ketentuan ditemukan sebesar 14,81 persen.

Sedangkan tahun ini yang masih berada di tahap 4, telah ditemukan sarana yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 38,46 persen.

Intensifikasi Pengawasan Pangan Ramadan dan Idul Fitri 2024 masih menyisakan 2 tahap lagi sampai setelah Idul Fitri 2024.

Terkait dengan ditemukannya makanan tak memenuhi syarat, pihaknya melakukan tindak lanjut berupa pembinaan terhadap pelaku usaha.

Sehingga, diharapkan peran aktif pelaku usaha memastikan produk yang dijual memenuhi persyaratan mutu dan keamanan serta telah memiliki izin edar.

Kemudian, jika terjadi temuan berulang, pihaknya akan melakukan tindak lanjut yang lebih tegas dengan memberikan pembinaan, peringatan, peringatan keras sampai ke pencabutan izin edar, dan dilanjutkan dengan Projusticia.

Pihaknya juga mengarahkan importir untuk melakukan pendaftaran produk pangan yang belum memiliki izin edar (TIE).

Bersama dengan itu, masyarakat diharapkan selalu ingat CEK KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli produk.

Hal ini sangat penting agar makanan yang dikonsumsi dipastikan keamanannya.

Terlebih, Jakarta merupakan kota perdagangan yang memiliki peredaran produk pangan cukup besar.

Hal ini sejalan dengan pertumbuhan UMKM yang cukup pesat sehingga terjadi kenaikan jenis dan item produk yang beredar.

Berdasarkan regulasi di Indonesia, produk pangan dengan umur simpan di atas 7 hari harus memiliki izin edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link