Beranda / Pemilu 2024

Soal Perintah Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Banding Putusan PN Jakpus

Terasjakarta.id - Kamis, 2 Maret 2023 | 19:27 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KPU RI akan banding putusan PN Jakpus terkait perintah Pemilu 2024 ditunda. (terasjakarta/ist)

KPU RI akan banding putusan PN Jakpus terkait perintah Pemilu 2024 ditunda. (terasjakarta/ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - KPU RI akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang perintahkan agar Pemilu 2024 ditunda.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis 2 Maret 2023.

KPU juga kata Hasyim menolak dengan tegas putusan PN Jakarta Pusat.

Baca Juga : PN Jakpus Perintahkan KPU Tak Laksanakan Sisa Tahapan Pemilu, Kabulkan Gugatan Partai Prima

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

PN Jakarta Pusat pun memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Adapun sebelumnya gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis 2 Maret 2023 telah dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Baca Juga : KPU Bilang Ibu Hamil dan Disabilitas Tidak Akan Antre saat Pencoblosan Pemilu 2024

Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU tersebut dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adanya gugatan tersebut karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik calon seserta Pemilu.

Dampak verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Baca Juga : Hasil Survei Prabowo Ungguli Anies Baswedan, Gerindra: Insya Allah 2024 Menang

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian dan memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Sebab itu, Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link