Beranda / Pemilu 2024

PDIP Desak Komisi Yudisial Turun Tangan Sikapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Terasjakarta.id - Jumat, 3 Maret 2023 | 12:02 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KPU memastikan ibu hamil dan disabilitas tidak akan antre di TPS saat pencoblosan Pemilu 2024. (terasjakarta)

KPU memastikan ibu hamil dan disabilitas tidak akan antre di TPS saat pencoblosan Pemilu 2024. (terasjakarta)

Penulis : Riza Alamas
Editor : Riza Alamas

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID-- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Tidak hanya itu  Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta KY untuk melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

"Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut, ujar Hasto.

Baca Juga : Mario Dandy dan Shane Lukas Penganiaya David Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

Dia juga menegaskan bahwa PDIP menolak segala upaya penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024 seharusnya menjadi rujukan.

PDIP juga menilai bahwa sengketa terkait penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 hanya bisa diadili oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), bukan oleh PN Jakarta Pusat.

Hasto menambahkan bahwa PDIP menganggap putusan PN Jakarta Pusat aneh, karena pengadilan tersebut sebenarnya tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan oleh Partai Prima.

Baca Juga : PN Jakpus Perintahkan KPU Tak Laksanakan Sisa Tahapan Pemilu, Kabulkan Gugatan Partai Prima

Menurut UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan dalam hal tersebut.

Polemik di antara Partai Prima dan KPU telah membuat Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, mengekspresikan keprihatinan serupa.

Ia menyatakan bahwa keputusan pengadilan ini akan memiliki dampak yang sangat panjang dan bahwa semua elemen harus bersama-sama menganggap hal itu sebagai dampak bersama.

Baca Juga : Ini Alasan PAN Tak Usung Zulkifli Hasan Sebagai Capres 2024

Andi juga menambahkan bahwa konstitusi Indonesia akan menjadi kacau jika KPU tidak banding atas putusan itu.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait verifikasi administrasi partai politik yang dilakukan oleh KPU dinilai tidak adil bagi Partai Prima.

KPU menyatakan bahwa Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak bisa mengikuti verifikasi faktual Pemilu 2024.

Setelah dipelajari, Partai Prima menemukan bahwa jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Baca Juga : Demokrat Yakin Anies-AHY Bisa Menang di 2024, Nasdem: Keputusan di Tangan Anies

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi, sehingga keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi dan mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Namun, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga : PKS Pertimbangkan Peluang Anies Berduet dengan Sandiaga Uno di Pilpres 2024

Keputusan PN Jakpus ini bisa memberikan dampak serius bagi pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Dengan memutuskan untuk menunda tahapan Pemilu 2024, masyarakat Indonesia akan mengalami ketidakpastian dan ketidakstabilan dalam politik nasional.

Kita semua harus berusaha mencari jalan keluar bersama-sama, baik secara hukum maupun politik, agar keputusan ini tidak berdampak buruk bagi Indonesia dan konstitusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link