Beranda / Pemilu 2024

Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024, Biar Tidak Bingung dan Keliru!

Terasjakarta.id - Rabu, 10 Januari 2024 | 16:40 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
nyoblos,kotak suara,pemilu2024,KPU,pilpres2024,pemilu

Tata cara pencoblosan di TPS pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 agar tidak bingung dan keliru. (Ilustrasi : Terasjakarta.id)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak tata cara pencoblosan di TPS pada Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 agar tidak bingung dan keliru.

Diketahui, cara memilih Pemilu 2024 ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilihan Umum.

Hal ini juga termasuk dengan tata cara pemilihan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) ketika hari pemungutan suara tiba.

Baca Juga : Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024, Pemilih Wajib Tahu!

Tata cara memilih pada Pemilu ini diatur dalam Pasal 353 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu, yang mana pemberian suara untuk Pemilu ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Coblos satu kali di nama, nomor, foto Pasangan Calon atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak di surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencoblos satu kali di tanda gambar partai politik atau nomor dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota
  • Coblos satu kali di nama, nomor atau foto calon untuk Pemilu Anggota DPD.

Baca Juga : Kapan Batas Terakhir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024? Catat, Jangan sampai Kelewatan

Sementara itu, bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 ini bisa menggunakan hak suaranya di TPS secara serentak.

Hari pemungutan suara sendiri akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.

Berikut ini adalah tata cara pemilihan pada Pemilu 2024, di antaranya:

Baca Juga : Buruan Daftar! Segini Besaran Gaji yang Diterima oleh Pengawas TPS Pemilu 2024, Paling Rendah Rp750 Ribu

Tata Cara Pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024

  • Pemilih langsung datang ke TPS
  • Saat di lokasi TPS, pemilih akan diminta oleh panitia untuk mengisi daftar hadir
  • Kemudian, pemilih juga diminta menyerahkan KTP serta surat formulir pemberitahuan (Model C-6), lalu tunggu sampai panitia memanggil nama pemilih
  • Usai dipanggil, pemilih bisa mengambil surat suara dan pergi ke belakang bilik utnuk lakukan pencoblosan atau pemilihan
  • Pemilih melakukan pencoblosan di surat suara sesuai ketentuan
  • Setelah mencoblos, lipatlah surat suara yang sesuai dengan petunjuk
  • Lanjut, masukkan surat suara ke kotak suara yang telah tersedia
  • Selain itu, sebelum meninggalkan TPS, pemilih diwajibkan untuk mencelup satu jari ke tinta, sebagai salah satu bukti sudah memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Demikian informasi terkait tata cara pemilihan pada Pemilu 2024 agar tidak bingung dan keliru. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link