Beranda / Pemilu 2024

Catat! Daftar Jenis Formulir KPU yang ada di TPS saat Pemilu 2024, Persiapan untuk Mencoblos Surat Suara

Terasjakarta.id - Rabu, 17 Januari 2024 | 14:25 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
pemilu,pilpres,bawaslu,kotak suara,pemilu 2024,pencoblosan,KPU,capres

Daftar jenis formulir yang ada di TPS saat Pemilu 2024 mendatang sebagai salah satu persiapan untuk mencoblos surat suara. (Ilustrasi : Terasjakarta.id)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Berikut adalah daftar jenis formulir yang ada di TPS saat Pemilu 2024 mendatang sebagai salah satu persiapan untuk mencoblos surat suara.

Diketahui, formulir KPU dalam penyelenggaraan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) ini banyak sekali jenisnya.

Umumnya, jenis formulir yang berada di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terkait dalam penghitungan dan pemungutan suara ini dikeluarkan secara resmi oleh KPU atau Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga : Cek Kapan Pengumuman Hasil Tes Wawancara Pengawas TPS Pemilu 2024? Catat, Jangan sampai Lupa

Di samping itu, formulir yang ada di TPS ketika pelaksaan Pemilu berlangsung disediakan oleh petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Tidak hanya petugas KPPS, pemilih pun juga perlu mengetahui apa saja jenis-jenis formulir KPU di TPS serta istilah dalam Pemilu 2024.

Nah, melansir dari Buku Panduan KPPS, berikut ini ada sejumlah jenis formulir KPU yang ada di TPS saat Pemilu 2024 nanti, di antaranya:

Baca Juga : Simak Tata Cara Pencoblosan di TPS pada Pemilu 2024, Biar Tidak Bingung dan Keliru!

Daftar Jenis Formulir KPU yang ada di TPS saat Pemilu 2024

  • Formulir Model C-KPU berisi berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir Model C1-PPWP berisi sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir dengan Model C1-DPR berisi sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir dengan Model C1-DPD berisi sertifikat hasil penghitungan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir dengan Model C1 Plano berisi catatan hasil penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir dengan Model C2-KPU berisi catatan pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir dengan Model C3-KPU berisi Surat pernyataan pendamping pemilih, formulir ini digunakan untuk orang yang pendamping pemilih disabilitas saat pencoblosan di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir dengan Model C4-KPU berisi surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir dengan Model C5-KPU berisi tanda terima penyerahan salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dalam Pemilu.
  • Formulir dengan Model C6-KPU berisi surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
  • Formulir dengan Model C6-KPU PSU berisi surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
  • Formulir dengan Model C7 DPT-KPU berisi daftar hadir pemilih tetap, biasanya formulir model ini diisi saat pemilih datang ke TPS.
  • Formulir dengan Model C7 DPTb-KPU berisi daftar hadir pemilih tambahan.
  • Formulir dengan Model C7 DPK-KPU berisi daftar hadir pemilih khusus.

Supaya tidak salah dan keliru saat berlangsungnya Pemilu 2024, berikut ini ada informasi tambahan mengenai istilah yang ada di dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), antara lain:

Istilah dalam Pemilu 2024

  • KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, kelompok tersebut dibentuk oleh PPS yang tugasnya untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • TPS adalah Tempat Pemungutan Suara
  • PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk bertugas saat pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan.
  • PPS adalah Panitia Pemungutan Suara yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk bertugas dalam pelaksanaan pemilu di tingkat kelurahan/desa.
  • DPT adalah Daftar Pemilih Tetap, yang mana daftar ini memuat sejumlah nama-nama pemilih yang sudah mempunyai hak pilih serta tercatat juga sebagai pemilih.
  • DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih pemilik KTP-el yang sudah tak terdaftar di dalam DPT atau DPTb serta memiliki hak pilih dan dilayani oleh penggunaan hak pilihnya di hari pemungutan suara
  • DPTb adalah Daftar Pemilih Tambahan, yang mana daftar tersebut diperuntukkan untuk pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan
  • DPTHP adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang berisi tentang hasil perbaikan dari DPT sebelumnya dan telah ditetapkan.
  • PSU adalah Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu 2024

Demikian informasi terkait daftar jenis formulir KPU yang ada di TPS saat Pemilu 2024 sebagai salah satu persiapan untuk mencoblos surat suara. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link