Beranda / Pemilu 2024

KPU Buka Tahap Kedua Urus Pindah Memilih di Pemilu 2024, Batas Waktu hingga 7 Februari

Terasjakarta.id - Minggu, 21 Januari 2024 | 09:00 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KPU

KPU buka tahap kedua urus pindah memilih di Pemilu 2024. (Foto: Instagram @kpu_ri)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) buka tahap kedua urus pindah memilih atau urus pindah tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilu 2024.

Menjelang pemungutan suara, masyarakat masih bisa mengajukan pengurusan pindah memilih dalam tahap kedua.

Sebelumnya tahap pertama urus pindah memilih berakhir pada 15 Januari 2024, namun kini KPU membuka tahap kedua hingga batas waktu pada 7 Januari 2024.

Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Juga : Fakta Debat Cawapres Kedua 21 Januari 2024, Ada Perubahan Tema hingga Panelis Dikarantina

Melansir dari laman Instagram resmi KPU, ada empat kategori pemilih yang dapat mengajukan pengurusan pindah memilih dalam tahap ini.

Berikut daftar empat kategori pemilih yang telah tercatat sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 yang memenuhi syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS, diantaranya sebagai berikut:

  1. Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap
  3. Tertimpa bencana
  4. Menjadi tahanan rutan (rumah tahanan) atau lembaga permasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman.

Perlu diingat, tahap kedua urus pindah memilih ini hanya sampai 7 Januari 2023 atau maksimal H-7 pemungutan suara.

Baca Juga : Jangan Salah! Ini 63 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024

Selain itu, KPU telah mengatur dan menyediakan tiga lokasi yang dapat digunakan untuk mengurus pindah TPS Pemilu 2024.

Pemilih bisa mengurus pindah TPS di tiga tempat berikut ini:

  • KPU Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota

KPU juga menyampaikan mengurus perpindahan TPS di tiga tempat tersebut dapat dilakukan di kabupaten/kota asal sesuai dengan alamat di KTP ataupun di kapubatan/kota domisili.

Cara Urus Pindah Memilih di TPS Domisili Pemilu 2024

Untuk mengurus pindah memilih di TPS domisili, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pendukung alasan pindah TPS.

Selain itu, salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih di TPS asal juga perlu dibawa.

Berikut adalah cara mengurus pindah TPS Pemilu 2024.

  • Datangi Kantor PPS, PPK, atau KPU kabupaten atau kota asal.
  • Bawa KTP, KK, dan bukti pendukung alasan pindah TPS.
  • PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan memproses pemindahan TPS.
  • Nama pemilih akan dihapus dari TPS asal.
  • Gandakan formulir A5 yang diberikan petugas.
  • Datangi kantor kelurahan di domisili saat ini untuk menyerahkan formulir A5 tersebut ke Kantor PPS.
  • Petugas akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.
  • Pemilih sudah bisa mendatangi TPS pada hari pencoblosan dengan membawa formulir A5 dan KTP atau KK.
  • Nantinya, pemilih yang melakukan pindah memilih ini akan masuk ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link