Beranda / Pemilu 2024

Daftar 5 Jenis Surat Suara yang Digunakan di Pemilu 2024, Biar Tidak Keliru saat Hari Pencoblosan!

Terasjakarta.id - Senin, 22 Januari 2024 | 15:50 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
nyoblos,kotak suara,pemilu2024,KPU,pilpres2024,pemilu

Simak daftar 5 jenis surat suara yang digunakan di Pemilu 2024 supaya tidak keliru saat hari pencoblosan. (Ilustrasi : Terasjakarta.id)

Penulis : Rury Pramesti
Editor : Rury Pramesti

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak daftar 5 jenis surat suara yang digunakan di Pemilu 2024 supaya tidak keliru saat hari pencoblosan.

Diketahui, Pemilu 2024 sebentar lagi akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Yang mana, saat itu masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dalam lima pemilihan sekaligus di Pemilu 2024 ini.

Dalam Pemilu 2024 ini akan digelar bersamaan antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif untuk anggota DPR RI, DPRD Provinsi , DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI.

Baca Juga : Catat! Daftar Jenis Formulir KPU yang ada di TPS saat Pemilu 2024, Persiapan untuk Mencoblos Surat Suara

Salah satu hal penting yang perlu diketahui dari setiap penyelenggaraan Pemilu ialah surat suara.

Dikarenakan pemilihan akan dilakukan secara serentak, maka nanti akan ada lima surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.

Karena itu, masyarakat perlu memahami beberapa jenis surat suara tersebut agar tidak keliru ketika di hari pencoblosan tiba.

Melansir dari indonesiabaik.id, berikut adalah lima surat suara yang digunakan pada saat Pemilu 2024, di antaranya:

Baca Juga : Jangan Salah! Ini 63 Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Pemilu 2024

Daftar 5 Jenis Surat Suara yang Digunakan di Pemilu 2024

5 jenis surat suara yang digunakan di Pemilu 2024. (Foto: Instagram @kpu_ri)

5 jenis surat suara yang digunakan di Pemilu 2024. (Foto: Instagram @kpu_ri)

Nah, di bawah ini akan dijelaskan daftar 5 (lima) jenis surat suara yang digunakan saat Pemilu 2024, yaitu:

1. Surat Suara Pilpres

Untuk surat suara Pilpres atau Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ini ditandai dengan warna abu-abu.

Suara suara ini tak boleh rusak atau terlipat dan tak ada tanda identifikasi pemilih.

2. Surat Suara DPR RI

Surat suara yang sati ini ditandai dengan warna kuning.

Dalam surat suara tersebut akan memuat nama-nama calon anggota DPR RI, ada logo serta partai politiknya apa.

3. Surat Suara DPD RI

Surat suara DPD RI ini ditandai dengan warna merah. Surat suara ini menjadi instrumen penting untuk pemilihan wakil rakyat daerah.

Dalam surat suara DPD RI inijuga memuat daftar dari calon anggota DPD sesuai dengan provinsi masing-masing.

4. Surat Suara DPRD Provinsi

Selanjutnya, surat suara DPRD Provinsi ini ditandai dengan warna biru dan memuat lingkaran atau kotak.

Yang mana, kotak atau lingkaran tersebut akan diisi oleh pemilih sesuai dengan calon anggota DPRD Provinsi pilihan.

5. Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota

Surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota ini akan ditandai dnegan warna hijau.

Dalam surat suara ini juga memiliki kode unik ataupun nomor untuk mudahkan penghitungan suara.

Itu dia informasi terkait daftar 5 jenis surat yang digunakan di Pemilu 2024 supaya tidak keliru saat hari pencoblosan. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link