Beranda / Pemilu 2024

Kata Ganjar Aturan Presiden Boleh Ikut Kampanye Itu untuk Incumbent yang Mau Maju Lagi

Terasjakarta.id - Minggu, 28 Januari 2024 | 15:17 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link

Ganjar Pranowo mengatakan aturan presiden boleh kampanye hanya untuk Incumbent. (foto: IG @ganjar_pranowo)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Calon presiden (Capres) nomor 3, Ganjar Pranowo menegaskan, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut kampanye akan menurunkan kualitas demokrasi. 

Menurutnya, lebih baik bila dalam kontestasi politik presiden bersikap netral.

"Apakah kemudian dibalikkan dengan statement baru, ikut kampanye maka saat ini agak mengkhawatirkan, karena proses tidak netral sedang berjalan dan itu akan menurunkan kualitas demokrasi," kata Ganjar di Kota Medan pada Minggu, 28 Januari 2024.

Baca Juga : Survei PWS Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran 52,3 Persen, AMIN 21,3 Persen, Ganjar-Mahfud 19,7 Persen

Menurut Ganjar, aturan Presiden boleh kampanye hanya untuk incumbent yang kembali mencalonkan diri. 

"Sebenarnya ketentuan itu berlakunya hanya untuk presiden yang mau maju lagi, yang incumbent, tapi lebih baik netral semuanya. Seperti perintah presiden kepada kepala daerah waktu itu TNI, Polri, ASN, semua netral," ujar Ganjar. 

Sebelumnya Jokowi tunjukan bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur presiden boleh memihak dan ikut kampanye.

Baca Juga : Ganjar Sarankan Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Hindari Konflik Kepentingan

"Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 26 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link