Beranda / Pemilu 2024

3 Kebijakan Baru untuk Petugas KPPS Pemilu 2024, Solusi Cegah Tragedi Pemilu 2019 Kembali Terulang

Terasjakarta.id - Senin, 29 Januari 2024 | 16:27 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Kapan Batas Terakhir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024?

KPU menerapkan 3 kebijakan baru untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024 demi cegah tragedi pemilu 2019 terulang, di mana ratusan petugas KPPS meninggal dunia. (ist)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan sejumlah kebijakan untuk mengantisipasi kecelakaan kerja saat pemungutan dan penghitungan suara.

Langkah ini dilakukan agar tragedi pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali.

Di mana ada tahun 2024, ratusan petugas KPPS meninggal dunia serta ribuan jatuh sakit.

Baca Juga : Sukseskan Pemilu 2024, KPU Berikan Bimtek pada KPPS Kembangan Utara

Menurut data Kementerian Kesehatan, sebanyak 527 petugas KPPS meninggal dunia, sedangkan 11.239 lainnya jatuh sakit.

Penyebab kematian ratusan petugas KPPS 2019 di 15 provinsi beragam, di antaranya infarct myocard, gagal jantung, koma hepatikum, stroke, respiratory failure, hipertensi emergency, meningitis, sepsis, asma, diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multiorgan.

Tragedi ini pun menjadi catatan merah yang harus diperhatikan dan diperbaiki.

Oleh karena itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan, sejumlah kebijakan mitigasi telah ditempuh.

Terdapat tiga kebijakan baru untuk petugas KPPS pada Pemilu 2024, di antaranya sebagai berikut.

1. Batas Usia Petugas KPPS

Pada Pemilu 2024, KPU menetapkan batas usia maksimal masyarakat yang bisa menjadi petugas KPPS, yakni 55 tahun.

pembatasan usia ini mengacu hasil temuan riset Kemenkes yang menyebut bahwa mayoritas petugas KPPS yang meninggal dunia juga diakibatkan oleh faktor komorbid.

Baca Juga : Apa Itu Sirekap yang Wajib Diketahui Anggota KPPS Pemilu 2024? Simak Fungsi dan Cara Kerjanya

Sementara itu, orang yang telah berusia 55 tahun ke atas banyak memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

"Itulah mengapa batas usia maksimum syarat calon anggota KPPS dibatasi untuk Pemilu Serentak 2024," ungkap Idham pada Minggu, 28 Januari 2024.

Sebaliknya, KPU justru menurunkan batas usia minimal petugas KPPS pada Pemilu 2024.

Jika sebelumnya batas usia minimal petugas KPPS adalah 21 tahun, kini menjadi 17 tahun.

Seperti yang telah sebelumnya disebutkan, faktor usia sangat berpengaruh pada daya tahan tubuh.

Maka dari itu, penurunan batas usia petugas KPPS diturunkan dengan mempertimbangkan faktor imunitas tubuh.

Baca Juga : Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair? Simak Informasinya di Sini

2. Kerja Sama Lembaga Kesehatan

Pada Pemilu 2024, KPU menjalin kerja sama dengan lembaga kesehatan di setiap daerah, mulai dari KPU provinsi dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, maupun KPU atau KIP kabupaten/kota.

Kerja sama ini dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan kesehatan terhadap kondisi kesehatan petugas KPPS.

Kerja sama ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan calon KPPS terpilih atau anggota KPPS yang bertugas pada saat Pemilu 2024.

"Memastikan calon KPPS terpilih atau anggota KPPS yang bertugas nanti dalam kondisi sehat dan dapat menyelesaikan pekerjaan di TPS," jelas Idham.

Kerja sama ini juga dilaksanakan untuk memastikan terhindarnya kecelakaan kerja hingga menyebabkan kematian pada para petugas.

3. Efisiensi Beban Kerja

Untuk diketahui, beban kerja yang berat merupakan salah satu faktor penyebab para petugas KPPS berjatuhan.

Hal ini pun menjadi latar belakang diaturnya kembali beban kerja petugas KPPS sehingga lebih efektif dan efisien.

Dalam hal ini, KPU menggunakan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dengan sistem ini, beban kerja para petugas KPPS pun lebih ringan serta mempersingkat waktu penyelenggaraan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Bukan hanya itu, aplikasi Sirekap ini juga dapat memastikan transparansi dan pemenuhan informasi publik atas hasil perolehan suara peserta pemilu.

Lebih lanjut, petugas KPPS juga hanya akan melakukan penyalinan dokumen hardcopy hasil perolehan suara di TPS berupa formulir model C-Hasil Salinan sebanyak satu kali.

Sedangkan pemenuhan hak saksi atas dokumen perolehan suara akan diberikan dalam format digital dan salinan fotokopi dokumen.

Dokumen format digital ini diambil dari unggahan di platform Sirekap.

"Karena di TPS disediakan piranti teknologi print scanner yang digunakan untuk menggandakan dokumen perolehan hasil suara tersebut," papar Idham.

Dengan diterapkannya langkah-langkah tersebut, KPU berharap tragedi kematian ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019 tidak terulang kembali di Pemilu 2024 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link