JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Kendaraan pengemudi ojek online (Ojol) terancam dikenakan tarif jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta.
Hal ini karena pegemudi Ojol kendaraannya tak menggunakan plat kuning angkutan umum.
Diketahui, dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik, ada 7 kendaraan yang tak dikenakan tarif jalan berbayar ERP.
Baca Juga : Kebut Aturan Jalan Berbayar, Kapan Pemprov DKI Siap Jalankan ERP?
Tujuh kendaraan yang tak dikenakan tarif jalan berbayar ERP tersebut meliputi:
Baca Juga : Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, pihaknya akan tetap berpatokan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut Syafrin Liputo, Ojol bisa masuk pengecualian jalan berbayar ERP jika ada revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.
"Kan menjadi inisiatif DPR untuk melakukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009. Sekarang lagi dibahas di sana, ujarnya.
Baca Juga : Simak Jadwal SIM Keliling Jakarta di Sini
Sementara, Komisi B DPRD DKI Jakarta memahami ketakutan pengemudi Ojol yang akan terimbas jalan berbayar ERP.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh aspirasi masyarakat dan akan menjadi pembahasan terkait imbas jalan berbayar ERP.
Ini akan menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan elaborasi dipembahasan pertemuan berikutnya, ujar Ismail dikutip dari rilis media DPRD DKI, Kamis 26 Januari 2023.
Baca Juga : 17 Kelurahan Terima Penghargaan Penataan Penghijauan
Adapun rencana tarif jalan berbayar ERP yang akan diberlakukan untuk kendaraan roda dua mulai Rp2 ribu sampai Rp8.200.
Sementara untuk kendaraan roda empat mulai Rp5 ribu sampai Rp19.900.
Tarif jalan berbayar ERP tersebut bakal diterapkan dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News