Beranda / Jakarta Raya

Petugas Dishub Diserang Juru Parkir Liar di Monas, Polisi: Pelaku Positif Sabu

Terasjakarta.id - Minggu, 30 April 2023 | 15:13 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi petugas Dishub DKI saat menertibkan parkir liar di jalanan Jakarta. (Foto: Ist)

Ilustrasi petugas Dishub DKI saat menertibkan parkir liar di jalanan Jakarta. (Foto: Ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, diserang juru parkir liar di kawasan Monas, Jakarta Pusat zaat sedang razia. 

Pelaku berinisial RC yang serang petugas Dishub DKI saat ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Metro Gambir.  

Kapolsek Metro Gambir Kompol Mugia Yarry Juanda mengungkap, saat menyerang petugas Dishub DKI berinisial FH (26), juru parkir liar tersebut dalam pengaruh minuman keras. 

Baca Juga : Pejabat Dishub DKI yang Istrinya Pamer Tas Mewah Dirotasi

Usai dilakukan tes urine, juru parkir liar tersebut juga positif narkotika jenis sabu. 

"Tersangka inisial RC waktu menyerang petugas dishub dalam pengaruh minuman keras dan saat dicek positif sabu atau metamfetamin," ujar Kompol Mugia kepada wartawan, Minggu 30 April 2023.

Selanjutnya pihak Polsek Metro Gambir bakal melakukan pengembangan kasus tersebut terkait dari mana narkoba yang digunakan tersangka tersebut dibeli.

Adapun pelaku menyerang petugas Dishub dengan menggunakan golok. 

Baca Juga : Viral! Mobil Pegawai Bea Cukai Diderek Dishub DKI Jakarta Akibat Parkir Liar di Kawasan Kebayoran Baru

Kejadian penyerangan bermula, saat petugas Dishub DKI tengah melakukan razia parkir liar di kawasan Monas. 

Tak terima dirazia, juru parkir liar berinisial RC, langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok untuk menyerang petugas Dishub. 

Melihat hal itu, petugas Dishub DKI berinisial FH, langsung berusaha merebut golok yang digenggam pelaku. 

Baca Juga : Dishub DKI Kaji Kepemilikan Garasi Jadi Syarat Perpanjang STNK Mobil dan SIM

Namun, saat hendak mengamankan golok, FH terkena sayatan di tangan kirinya. 

Petugas Dishub tersebut mengalami luka sobek hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Atas perbuatannya, juru parkir liar yang serang petugas Dishub tersebut dijerat Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 KHUP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga : Jakarta Naik ke Peringkat 29 Kota Termacet di Dunia, Dishub DKI Tutup 22 Putaran Balik

DPRD DKI Sebut Pengelolaan Parkir Masih Buruk

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas menyebut bila pengelolaan parkir di DKI masih buruk. 

"Hitungan saya, 70 persen nggak jelas. Badan Perparkiran kita ini yang perlu dirapikan, akhirnya korbanya Dishub," kata Hasbillah. 

Baca Juga : Pejabat Dishub DKI Istrinya Pamer Hidup Mewah, Heru Budi Bilang Tanggung Jawab Masing-masing

Ia tak mempermasalahkan jika warga atau kelompok warga dilibatkan dalam pengelolaan parkir di Jakarta. Kendati demikian aturannya harus jelas.

Ia pun berharap, kedepannya, saat razia parkir liar Dishub DKI bisa menggandeng Satpol PP untuk pengamanan. 

"Harusnya tak sampai gontok-gontokan. Kalau Dishub ini bisa antisipasi, jadi sebelum dia turun, kan kita punya Satpol PP. Suruh Satpol PP baris. Lebih aman lah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link