Beranda / Jakarta Raya

DPRD Minta Penonaktifan KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta Ditunda

Terasjakarta.id - Kamis, 4 Mei 2023 | 14:33 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono minta penonaktifan NIK KTP DKI warga yang tinggal di luar Jakarta ditunda. (foto: dprd dki)

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono minta penonaktifan NIK KTP DKI warga yang tinggal di luar Jakarta ditunda. (foto: dprd dki)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - DPRD DKI Jakarta minta penonaktifan NIK KTP DKI warga yang tak lagi tinggal di Jakarta untuk ditunda.

Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Mujiyono menyampaikan, perlu validasi data secara menyeluruh untuk menonaktifkan NIK KTP DKI milik warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta.

Adapun menurut data, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta ada 194.777 NIK KTP nonaktif di DKI.

Baca Juga : Heru Budi Bakal Nonaktifkan KTP DKI Milik Warga yang Tinggal di Luar Jakarta

"Komisi A meminta untuk melakukan penundaan,” ujarnya di gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 3 Mei 2023.

Mujiyono menyampaikan, dalam tenggat waktu penundaan, Dinas Dukcapil melakukan sosialisasi menyeluruh ke masyarakat.

"Sosialisasinya diperpanjang sekalian dimatangkan data yang ada apakah benar data 194ribu, apakah lebih dari itu,” pintanya.

Penonaktifan KTP DKI Warga Luar Jakarta Mulai Agustus 2023

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan, penonaktifan NIK diperlukan untuk menertibkan administrasi kependudukan di DKI.

Baca Juga : Seluruh Kelurahan di Jakarta Sudah Layani KTP Digital, Berikut 5 Tahap Cara Pembuatannya

Selain itu, sebagai antisipasi potensi kerugian keuangan daerah.

Langkah itu juga diambil mengurangi potensi golongan putih (golput) dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan pada Pemilu.

Menurut Budi, warga yang NIK-nya tidak aktif lalu merasa keberatan bisa mendatangi Dukcapil atau pos pengaduan di tiap kelurahan.

Baca Juga : Dukcapil Temukan 194 Ribu Data Kependudukan Nonaktif di DKI

Budi memaparkan, penonaktifan KTP DKI warga yang tinggal di luar Jakarta akan dilakukan mulai Agustus 2023.

Sementara untuk bimbingan teknis bakal dimulai pada bulan Mei hingga Juli mendatang.

Bimbingan teknis tersebut akan dilakukan ke setiap kelurahan oleh kabupaten atau kota terkait.

"Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat," pungkas Budi.

Baca Juga : Dukcapil Prediksi Ada 40.000 Pendatang Baru di Jakarta, Pemprov Juga Pastikan Tidak Ada Operasi Yustisi

Sementara, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merasa wajar jika kebijakan tersebut diambil Pemprov DKI.

Pasalnya, posisi dari warga yang ber-KTP DKI namun tinggal di luar Jakarta tersebut tidak jelas.

"Wajar dong. Ya kan dinonaktifkan sementara," ucap Heru di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu,3 Mei 2023.

Baca Juga : Atasi Macet Jakarta, Heru Budi Usul Jam Masuk Kantor Dibagi Pukul 8 dan 10 Pagi

Heru Budi mengungkapkan ada ratusan ribu warga ber-KTP DKI yang sudah tinggal di luar Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link