JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal cabut KJP Plus siswa yang ketahuan nyontek.
Dilansir dari unggahan akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta @upt.p4op, siswa yang terlibat nyontek massal akan dicabut dana dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi satuan pendidikan.
Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ancam cabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) siswa yang kedapatan merokok.
Baca Juga : KJP Plus Cair Maret 2023, Jumlah Penerima 800 Ribu
"Saya minta Kepala Dinas Pendidikan kalau murid yang mendapatkan KJP itu kedapatan merokok maka KJP-nya wajib dicabut," tegas Heru Budi saat membuka Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) III PGRI DKI Jakarta di Balai Kota pada Jumat 5 Mei 2023.
Selain merokok, Heru Budi juga pernah mengancam bakal mencabut KJP Plus siswa yang terlibat tawuran.
Pasalnya, kata Heru Budi, anggaran Pemprov DKI Jakarta terbatas.
Jadi lebih baih KJP Plus diberikan ke siswa yang serius belajar agar alokasi dana Pemprov DKI bisa tepat sasaran.
Baca Juga : Cara Daftar KJP Plus 2023, Simak Langkah-langkah dan Syaratnya
Tak hanya, tawuran, merokok dan mencotek, ternyata banyak larangan yang harus dipatuhi oleh siswa penerima KJP Plus.
Dan kalau kedapatan melanggar maka akan dicabut dana dan penghentian KJP Plus.
Berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan ada 23 larangan yang harus dipatuhi siswa penerima KJP Plus di Jakarta.
Baca Juga : Buruan! Pendaftaran KJP Plus 2023 Sudah Dibuka, Bisa Dapat Dana hingga Rp1,8 Juta
Berikut 23 larangan bagi siswa penerima KJP Plus:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News