Beranda / Pemilu 2024

Soal Putusan Pemilu Ditunda, Mahfud MD: Hakimnya Nggak Ngerti Ilmu Hukum

Terasjakarta.id - Jumat, 3 Maret 2023 | 17:38 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Mahfud MD mengatakan hakim PN Jakpus tak ngerti ilmu hukum terkait putusan Pemilu 2024 ditunda. (Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MD mengatakan hakim PN Jakpus tak ngerti ilmu hukum terkait putusan Pemilu 2024 ditunda. (Instagram @mohmahfudmd)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hakim Pengedilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tak mengerti ilmu hukum terkait putusan Pemilu 2024 ditunda.

"Saya kira hakimnya nggak ngerti taksonomi ilmu hukum," kata Mahfud MD, Jumat 3 Maret 2023.

Menurut Mahfud MD seluruh ahli hukum tata negara dan mantan Ketua MK tidak setuju dengan putusan Pemilu 2024 ditunda.

Baca Juga : Soal Putusan Pemilu 2024 Ditunda, DPR Duga Ada Campur Tangan Asing

"Semua mantan ketua MK juga sudah bicara bahwa itu salah semua ahli hukum tata negara juga sudah bilang itu salah," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU.

PN Jakarta Pusat pun memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca Juga : Sandiaga Uno Bilang Sekarang dengan Anies Baswedan Sudah Beda Jalan 

Adapun sebelumnya gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis 2 Maret 2023 telah dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU tersebut dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adanya gugatan tersebut karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik calon seserta Pemilu.

Dampak verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga : PDIP Desak Komisi Yudisial Turun Tangan Sikapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian dan memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Sebab itu, Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link