Beranda / Pemilu 2024

Soal Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda, Jokowi Dukung KPU Naik Banding 

Terasjakarta.id - Senin, 6 Maret 2023 | 14:52 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Presiden Jokowi mendukung KPU untuk naik banding terkait putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu. (terasjakarta/instagram @jokowi)

Presiden Jokowi mendukung KPU untuk naik banding terkait putusan PN Jakpus untuk menunda Pemilu. (terasjakarta/instagram @jokowi)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menanggapi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024.

Presiden Jokowi menegaskan, pemerintah mendukung KPU untuk naik banding soal putusan PN Jakpus Pemilu ditunda.

Adapun putusan penundaan Pemilu 2023 oleh PN Jakarta Pusat dalam mengabulkan gugatan Partai Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata terhadap KPU.

Baca Juga : Soal Sandiaga Uno Dijodohkan dengan Anies, Prabowo: Selama di Gerindra Harus Taat Keputusan Partai

"Itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra. Pemerintah mendukung KPU untuk naik banding," tegas Jokowi dilansir dari siaran pers resmi, Senin 6 Maret 2023.

Presiden Jokowi kembali menegaskan untuk tetap menjalankan Pemilu di tahun 2024.

Dikatakannya, anggaran Pemilu 2024 pun sudah disiapkan pemerintah.

"Tahapan Pemilu kita harapkan tetap berjalan," pungkasnya.

Baca Juga : Surya Paloh Temui Prabowo, Sepakat Saling Hormati Keputusan Politik

Mahfud MD: Hakimnya Nggak Ngerti Ilmu Hukum

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut hakim PN Jakpus tak mengerti ilmu hukum terkait putusan Pemilu 2024 ditunda.

"Saya kira hakimnya nggak ngerti taksonomi ilmu hukum," kata Mahfud MD, Jumat 3 Maret 2023.

Mahfud MD buka suara soal putusan sidang vonis Ferdy Sambo. (Instagram/@mohmahfudmd)

Mahfud MD mengatakan Hakim PN Jakpus yang hukum KPU untuk menunda Pemilu tak ngerti ilmu hukum. (Instagram @mohmahfudmd)

Menurut Mahfud MD seluruh ahli hukum tata negara dan mantan Ketua MK tidak setuju dengan putusan Pemilu 2024 ditunda.

Baca Juga : PDIP Desak Komisi Yudisial Turun Tangan Sikapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu

Adapun sebelumnya gugatan perdata kepada KPU yang diputuskan pada Kamis 2 Maret 2023 telah dilayangkan oleh Partai Prima pada 8 Desember 2022.

Gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU tersebut dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adanya gugatan tersebut karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik calon seserta Pemilu.

Dampak verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Baca Juga : Soal Perintah Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Banding Putusan PN Jakpus

Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam memverifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian dan memengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.

Sebab itu, Partai Prima meminta PN Jakarta Pusat untuk menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link