Beranda / Pemilu 2024

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Simak Penjelasannya

Terasjakarta.id - Rabu, 22 Maret 2023 | 16:01 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Ilustrasi Pemilu 2024 sistem Proporsional Tertutup. (dok)

Ilustrasi Pemilu 2024 sistem Proporsional Tertutup. (dok)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Akhir-akhir ini publik diramaikan dengan adanya isu sistem Pemilu Proporsional Tertutup pada Pemilu yang akan diselenggarakan serentak pada 2024.

Diketahui sistem proporsional tertutup kian ramai diperdebatkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Saat ini sistem Pemilu proporsional tertutup masih terus dibahas sejak dilakukanya uji materi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : PKB: Tidak Ada Calon Selain Cak Imin yang Dampingi Prabowo di 2024!

Diketahui, dalam Pemilu terdapat 2 sistem yakni sistem tertutup dan terbuka. 

Lalu apa arti dari sistem proporsional tertutup atau proporsional terbuka pada Pemilu? Berikut penjelasannya:

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Arti Sistem proporsional tertutup adalah sistem perwakilan berimbang di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat atau calon legislatif yang diusung.

Baca Juga : Jokowi Akui Bahas Capres Cawapres saat Bertemu Megawati, Ini Bocorannya!

Nantinya keterpilihan calon anggota legislatif akan ditentukan oleh partai berdasarkan nomor urut yang telah ditentukan.

Pada sistem pemilu tertutup kekuasaan sebuah partai politik sangat kuat untuk menentukan calon anggota legislatif yang bisa duduk di kurai DPR.

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Sistem Pemilu proporsional terbuka ialah pemilih diberikan kebebasan untuk memilih calon yang diajukan partai.

Baca Juga : Wapres Minta Partai Politik Tak Jadikan Masjid Tempat Kampanye Pilpres

Calon yang mendapatkan suara terbanyak pada daerah pemilihan atau dapil itu lah yang bakal menduduki kursi legislatif bukan berdasarkan pada nomor urut yang telah ditentukan oleh partai.

Seperti diketahui hingga kini, Indonesia masih menggunakan sistem proporsional terbuka berdasarkan Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga : Megawati Bertemu Jokowi Selama 3 Jam, Pengamat: Kemungkinan Bahas Prabowo-Ganjar

Sementara, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah menilai sistem proporsional terbuka jauh lebih baik ketimbang tertutup.

Pasalnya, sistem proporsional tertutup membuat rakyat tak lagi punya kuasa menentukan pilihannya.

"Sistem tertutup itu membuat kedaulatan rakyat hilang menjadi kedaulatan parpol," kata Fahri Hamzah belum lama ini, dikutip Selasa 20 Maret 2023.

Menurutnya, dalam demokrasi, penerima mandat adalah rakyat, bukan partai politik. Menurutnya prinsip kedaulatan rakyat itu tidak boleh hilang dan digantikan oleh kedaulatan parpol.

Baca Juga : Puan Maharani Tanggapi Santai Isu Duet Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Sabar-sabar!

"Sekarang saja dipilih rakyat itu lupa. Apalagi yang dipilih parpol. Tentu hilang rakyatnya. Enggak ada lagi rakyat. Kita tidak tahu siapa yang kita pilih," pungkas Fahri Hamzah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link