Beranda / Pemilu 2024

Daftar Menteri Kabinet Jokowi yang Ramaikan Bursa Pileg 2024

Terasjakarta.id - Minggu, 14 Mei 2023 | 15:20 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Menteri kabinet Jokowi yang maju Pileg 2024. (Foto: Dok Kemnkominfo)

Menteri kabinet Jokowi yang maju Pileg 2024. (Foto: Dok Kemnkominfo)

Penulis : Syifa Lulu Aulia
Editor : Syifa Lulu Aulia

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju mendaftra sebagai anggota legislatif (caleg) DPR RI di Pemilu 2024 nantinya.

Kini, pemerintah telah mengantongi sejumlah nama pembantu Presiden Jokowi yang juga kader partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Adapun pendaftaran caleg Pemilu 2024, hari ini merupakan pendaftaran terakhir.

Beberapa nama menteri kabinet Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin pada Minggu ini tercatat akan menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg), berikut daftarnya.

Baca Juga : Ganjar Bakal Malam Mingguan Bareng Relawan Jokowi di GBK Senayan

Menkumham Yasonna Laoly

Menteri yang didaftarkan jadi bacaleg PDI-P di Pemilu 2024 merupakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Terdapat enam kader PDI-P lainyya yang merupakan menteri kabinet Presiden Jokowi dan Ma'ruf Amin, yakni Menteri Sosial Tri Rismaharini serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga.

Kemudia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpa RB) Azwar Anas, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Pekerjaan Umum dan Peumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Baca Juga : Pelawak Opie Kumis dan Elly Sugigi Daftar Caleg lewat PAN

Menaker Ida Fauziah

Ida Fauziah akan menjadi bacaleg yang di usul oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Didampingi Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar Ida mendaftarkan diri menjadi caleg DPR RI Dapil  Jakarta Selatan dari PKB di Kantor KPU.

Menkominfo Jhonny G Plate dan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Partai Nasioanal Demokrat atau Nasdem, mendaftarkan dua kadernya yang kini menjabat sebagai menteri di bawah pimpinan Presiden Jokowi.

Kedua kader itu akan didaftarkan sebagai anggota DPR RI pada Pilge 2024 mendatang.

Baca Juga : Pendeta Saifuddin Dukung Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu Nyapres di 2024

Syahrul merupakan Menteri Pertanian akan maju melalui dapil Sulawesi Selatan 1.

Selain itu, Jhonny Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1.

Dapil tersebut meliputi 10 kawasan NTT yakni Kabupaten Alor, Ende, Flores Timur, Lembata, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Baca Juga : Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Batal Jadi Caleg Perindo

Wamenag Zainut Tauhid

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid bakal menjadi bacaleg DPR RI diusulkan partai PPP (Partai Persatuan Pembangunan) untuk maju di dapil Jawa Timur.

Wamenaker Afriansyah Noor

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) mendaftar menjadi caleg dari partai PBB (Partai Bulan dan Bintang) untuk dapil Jawa barat V Kabupaten Bogor.

Baca Juga : Narji Daftar Jadi Caleg PKS ke KPU, dari Komedian Sempat Jadi Petani Kini Politisi

Aturan Menteri menjadi Caleg di Pileg 2024

Melansir dari putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menjelaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.

Adapun putusan disahkan oleh Ketua MK pada saat itu, yakni pleh Hamdan Zoelvan yang memimpin sidang pembacaan uji materi UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Jabatan menteri sendiri merupakan jabatan politik yang eksitensinya bergantung pada presiden, jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksostensinya bergantung pada yang bersangkutan.

Baca Juga : Jelang Pemilu 2024, Heru Budi Ajak Umat Buddha Jaga Kedamaian Antar Umat Beragama

Menurut Mahkama, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif punya potensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonan.

Kendati demikian, Mahkama juga menilai hali ini karena tekanan mekanisme kontrol dari presiden, DPR, ataupun oleh masyarakat.

Merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k, seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca Juga : Prof Yusril Ungkap Modal Maju Capres Minimal Rp 2 Triliun

Sementara itu, Jokowi akan memberikan cuti untuk menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Jokowi percaya kinerja pemerintahan tidak terganggu apabila menteri cuti, karena tugas mereka akan digantikan oleh meteri lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link