Beranda / Pemilu 2024

Total Pemilih Pemilu 2024 Sebanyak 204.807.222 Orang, Kebanyakan Perempuan

Terasjakarta.id - Minggu, 2 Juli 2023 | 18:25 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
KPU telah menetapkan DPT Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri. (foto: ist)

KPU telah menetapkan DPT Pemilu 2024 di dalam dan luar negeri. (foto: ist)

Penulis : Cahyono
Editor : Cahyono

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Komisi Pemilihan Umum atat KPU menetapkan, total daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilu 2024 mencapai 204.807.222 orang.

Jumlah tersebut berdasarkan total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, Pos 823.220. Laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. 

Dari data tersebut jumlah pemilih, kebanyakan perempuan dibanding laki-laki. 

Baca Juga : KPU Bakal Izinkan Peserta Pemilu Punya 20 Akun Tiap Medsos untuk Kampanye

"Dengan total laki-laki dan perempuan 204.807.222," kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos pada Minggu, 2 Juli 2023.

Dia melanjutkan, sebanyak 203.056.748 pemilih berada di dalam negeri dan sebanyak 1.750.474 pemilih berada di luar negeri yang tersebar di 128 negara.

Kemudian, ada sebanyak 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. 

Sementara pada Pemilu 2024 mendatang, terdapat sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), TPS sementara, TPS luar negeri, dan kotak suara keliling dan pos tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Soal Perintah Pemilu 2024 Ditunda, KPU Akan Banding Putusan PN Jakpus

Sedangkan sebanyak 3.059 TPS yang berada di luar negeri.

Orang Belum 17 Tahun Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, asal Sudah Kawin

KPU menerangkan, bagi orang yang belum berusia 17 tahun bisa nyoblos di Pemilu 2024, asalkan sudah kawin atau pernah kawin. 

Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan, bagi pemilih yang belum berusia 17 tahun harus menyertakan dokumen kartu keluarga. 

Baca Juga : KPU Bakal Bagi 2 Panel Perhitungan Suara Pemilu 2024, agar Anggota KPPS Tak Kelelahan

Pasalnya, pemilih yang belum berusia 17 tahun belum mempunyai KTP. 

"Dalam UU kita ditetapkan untuk jadi pemilih itu diantaranya 17 tahun pada hari pemungutan suara. Yang kedua, belum 17 tahun tapi sudah kawin atau pernah kawin," kata Hasyim di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu, 2 Juli 2023.

"Karena memang KTP pasti belum punya, kita ambil kebijakan berdasarkan koordinasi dengan pemerintah data yang digunakan adalah KK," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link