Beranda / Pemilu 2024

5 Arti Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui Lengkap Daftar Partai Peserta Pileg, Jangan Golput!

Terasjakarta.id - Jumat, 26 Januari 2024 | 15:29 WIB

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link
Daftar 5 Jenis Surat Suara yang Digunakan di Pemilu 2024, Biar Tidak Keliru saat Hari Pencoblosan!

5 arti warna surat suara Pemilu 2024 yang wajib diketahui. (Foto: Instagram @kpu_ri)

JAKARTA, TERASJAKARTA.ID - Simak arti dari 5 warna surat suara Pemilu 2024 di TPS.

Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Nantinya, terdapat lima jenis surat suara yang memiliki lima warna berbeda.

Baca Juga : Daftar 5 Jenis Surat Suara yang Digunakan di Pemilu 2024, Biar Tidak Keliru saat Hari Pencoblosan!

Kelima warna tersebut meliputi pemilihan untuk beberapa jenis lembaga.

Selain pemilihan presiden (pilpres), akan ada pemilihan legislatif (pileg) untuk memilih anggota DPR RI, DPRD tingkat Provinsi, DPRD tingkat kota, dan DPD.

Dengan begitu, Pemilu 2024 kali ini tidak hanya ajang untuk memilih presiden dan wakil presidennya.

Maka dari itu, perlu diketahui arti dari warna surat suara Pemilu 2024.

Untuk mengetahui arti dari 5 warna surat suara Pemilu 2024, simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga : Catat! Daftar Jenis Formulir KPU yang ada di TPS saat Pemilu 2024, Persiapan untuk Mencoblos Surat Suara

5 Arti Warna Surat Suara Pemilu 2024

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat 5 surat suara Pemilu 2024 dengan warna berbeda-beda.

Berikut adalah rincian dan penjelasan 5 arti warna surat suara Pemilu 2024.

Surat suara warna abu-abu berarti untuk memilih presiden dan wakil presiden

1. Surat Suara Warna Abu

Surat suara warna abu-abu berarti untuk memilih anggota presiden dan wakil presiden.

Surat suara ini tidak boleh rusak atau terlibat. Selain itu, tak ada tanda identifikasi pemilih.

2. Surat Suara Warna Merah

Surat suara warna merah berarti untuk memilih anggota DPD RI.

Surat suara ini menjadi instrumen penting untuk memilih wakil rakyat.

Selain warna, pada surat suara ini juga terdapat nama-nama calon anggota DPD RI.

Selain itu, setiap calon anggota DPD tersebut sesuai dengan provinsi masing-masing.

3. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara warna kuning berarti untuk memilih anggota DPR RI.

Surat suara tersebut memuat daftar nama-nama calon anggota DPR RI beserta logo partai politik yang diusungnya.

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara warna biru berarti untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi.

Selain itu, pada surat suara ini juga memuat lingkaran atau kotak.

Lingkaran atau kotak ini akan diisi oleh pemilih sesuai dengan calon anggota DPRD tingkat provinsi pilihan.

5. Surat Suara Warna Hijau

Surat suara warna hijau berarti untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota.

Surat suara ini memiliki kode unik berupa nomor untuk memudahkan penghitungan suara.

Daftar Partai Peserta Pemilu 2024.

Sementara itu, pada Pileg 2024 ini, sebanyak 24 partai akan menjadi peserta.

Dari 24 anggota partai politik (parpol) tersebut, 18 di antaranya merupakan partai nasional.

Sementara enam sisanya adalah partai lokal Aceh.

Di mana, setiap partai tersebut mengirimkan perwakilan pada pencalonan untuk nantinya dipilih oleh rakyat.

Berikut adalah daftar Partai Peserta Pemilu 2024.

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
  4. Partai Golkar
  5. Partai NasDem
  6. Partai Buruh
  7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  11. Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
  12. Partai Amanat Nasional (PAN)
  13. Partai Bulan Bintang (PBB)
  14. Partai Demokrat
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
  18. Partai Nanggroe Aceh (Partai lokal Aceh)
  19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (Partai lokal Aceh)
  20. Partai Darul Aceh (Partai lokal Aceh)
  21. Partai Aceh (Partai lokal Aceh)
  22. Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai lokal Aceh)
  23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (Partai lokal Aceh)
  24. Partai Ummat

Itu dia penjelasan lengkap mengenai 5 arti warna surat suara Pemilu 2024 yang wajib diketahui.

Pemilihan Umum 2024 ini merupakan ajang untuk menentukan masa depan Indonesia.

Maka dari itu, jangan sia-siakan ajang pesta demokrasi ini dengan tidak ikut mencoblos sehingga menjadi golongan putih (golput).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

SHARE
Share Whatsapp Share Facebook Share Twitter Share Link